Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Usai Dedi Mulyadi Klaim Pemda Jabar Simpan Dana Giro di Bank, Menkeu Purbaya: Malah Lebih Rugi Lagi

Beraupost • Jumat, 24 Oktober 2025 | 05:10 WIB
Menyoroti pernyataan Menkeu Purbaya usai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi klaim tak ada deposito dana Pemda Jabar di bank. (Instagram.com/@purbayayudhi_official)
Menyoroti pernyataan Menkeu Purbaya usai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi klaim tak ada deposito dana Pemda Jabar di bank. (Instagram.com/@purbayayudhi_official)

BERAU POST - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi pernyataan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi yang membantah tudingan adanya dana pemerintah daerah (Pemda) Jabar mengendap di bank dalam bentuk deposito.

Persoalan ini mencuat setelah muncul perbedaan data antara Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait besaran dana pemerintah daerah yang tersimpan di perbankan.

Data BI per 30 September mencatat Rp 233,97 triliun, sementara Kemendagri hanya mencatat Rp 215 triliun. Dari selisih itulah, muncul polemik soal pengelolaan dana milik Pemda Jabar.

Sebelumnya, Dedi menyebut dana Pemda Jabar yang ada hanya tersimpan dalam bentuk giro. Pernyataan tersebut justru kini memicu respons tajam dari Purbaya.

Dalam keterangannya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Kamis, 23 Oktober 2025, Purbaya menilai keputusan Pemda Jabar menyimpan dana dalam bentuk giro justru lebih merugikan karena bunga yang diterima jauh lebih kecil dibanding deposito.

Purbaya menegaskan, bukan ranahnya untuk mempertemukan data antara BI dan Kemendagri. Ia juga belum berencana berdialog dengan kepala daerah yang membantah tudingan dana mengendap di bank.

“Ada yang ngaku katanya uangnya bukan di deposit tapi di checking account, giro. Malah lebih rugi lagi bunganya lebih rendah kan,” ujar Purbaya.

Lantas, apa sebenarnya fakta di balik sorotan Menkeu Purbaya soal dana Pemda Jabar yang parkir di bank? Berikut ulasannya.

Purbaya menilai, penyimpanan dana daerah dalam bentuk giro menandakan lemahnya strategi pengelolaan kas pemerintah daerah.

Menurutnya, pilihan tersebut berpotensi menurunkan efisiensi keuangan daerah dan menimbulkan pertanyaan soal dasar kebijakan yang diambil.

“Kenapa ditaruh di giro kalau gitu, pasti nanti akan diperiksa BPK itu,” tutur Purbaya.

Ia menambahkan, langkah Pemda Jabar justru berpotensi menimbulkan kerugian bunga karena suku bunga giro jauh di bawah deposito.

Di sisi lain, Purbaya menyoroti pengelolaan dana publik harus berorientasi pada nilai manfaat, bukan sekadar alasan administratif.

Dalam kesempatan yang sama, Menkeu Purbaya menanggapi adanya perbedaan data antara BI dan Kemendagri yang mencapai selisih Rp18 triliun.

Purbaya menegaskan, Kementerian Keuangan hanya menggunakan data yang dikeluarkan oleh bank sentral karena memiliki validitas dan akurasi tinggi.

“Nggak ada rencana duduk bareng, bukan urusan saya itu. Biar aja BI yang ngumpulin data, saya cuma pake data bank sentral aja,” ujar Purbaya.

Menurutnya, tanggung jawab atas pengumpulan dan konsolidasi data berada sepenuhnya di tangan BI. Ia menekankan pentingnya transparansi data agar tidak menimbulkan tafsir ganda yang dapat mengganggu kredibilitas keuangan daerah.

Purbaya menyoroti, langkah penyimpanan dana Pemda Jabar dalam bentuk giro di bank, bisa memunculkan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menkeu lantas memprediksi, BPK akan menelusuri lebih jauh kebijakan penyimpanan dana Pemda Jabar di bank. Terlebih, menurut Purbaya, setiap langkah pemerintah daerah yang menyangkut dana publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Tanya aja ke BI, itu kan data dari bank-bank mereka juga. Mereka nggak mungkin monitor semua akun satu per satu,” ujar Purbaya.

Meski demikian, hingga kini belum ada klarifikasi lanjutan dari pihak BI mengenai perbedaan data tersebut.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71, Rabu, 22 Oktober 2025, membantah tudingan dana Pemda Jabar mengendap dalam bentuk deposito.

Dedi menyebut, dana Rp 3,8 triliun yang dimaksud tersimpan dalam kas daerah berbentuk giro sesuai data BI per 30 September 2025.

“Nah, jadi ada nggak duit yang Rp 4,1 triliun yang deposito? Tidak ada. Yang ada adalah pelaporan keuangan di tanggal 30 September, ada dana yang tersimpan di kas daerah dalam bentuk giro sebesar Rp 3,8 triliun,” ujar Dedi.

Gubernur Jabar itu menegaskan, sisa dana lain berada di luar kas daerah, khususnya dalam bentuk deposito milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memiliki kewenangan masing-masing. (smi)

Editor : Nurismi
#jabar #Purbaya Yudhi Sadewa #apbd #simpanan #menteri keuangan #dana