Lindungi Aset Wisata Bahari, Pemprov Kaltara Harus Turun Tangan Tindak Pembantai Hiu Derawan
Nurismi • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 20:15 WIB
Daeng Sikra
SEDIKIT kilas balik. Beberapa tahun lalu. Ada kasus penangkapan salah satu jenis ikan hiu di laut Derawan.
Wakil bupati saat itu Agus Tantomo, mendengar kabar tersebut langsung naik pitam. Marah besar. Mengancam memenjarakan pelakuknya.
Pak Agus langsung menghubungi semua pihak terkait dengan perlindungan ikan hiu tersebut. “Harus diproses. Harus diadili,” kata Pak Agus. Saya lupa jenis hiu sepeti apa yang ditangkap itu. Yang jelas itu biota yang dilarang.
Lagi pula, dalam konteks pariwisata, jenis hiu yang ditangkap itu menjadi incaran para penyelam. Sebab, tidak banyak tempat menjadi lokasi hidupnya jenis hiu tersebut.
Kasus hiu ini muncul lagi. Lebih brutal lagi. Dari media sosial, saya melihat sebuah perahu di penuhi ikan hiu yang sudah terpotong-potong.
Menurut catatan, ada tiga jenis hiu yang ditangkap. Yakni Blacktip Reef Shark, Giant Shovelnose dan Tawnny Nurse Shark. Ketigaya adalah jenis hiu yang dilindungi. Tidak boleh ditangkap.
Menariknya, bahwa nelayan yang melakukan penangkapan itu kabarnya berasal dari negeri tetangga, Malaysia.
Kasus penangkapan ikan hiu itu menyedihkan. Terutama bagi kawan-kawan di kantor instansi teknis di daerah. Kewenangan mereka sangat terbatas dan dibatasi.
“Ngalih Daeng. Dinas di daerah terkait kelautan itu, ada batas wilayahnya. Ada batas kewenangannya. Termasuk urusan iwak hiu itu, tidak masuk kewenangan instansi di daerah,” kata salah seorang warga.
Walau ada Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2019, tapi apalah daya perda ini tak cukup kuat dalam menjaring kasus penangkapan ikan secara ilegal. Lagi-lagi soal kewenangan.
Banyak yang bertanya-tanya. Betulkan ikan hiu yang ditangkap itu untuk umpan. Kalau umpannya hiu, dapatnya ikan apa?
Atau, jangan-jangan hanya modus menangkap hiu dengan perahu. Sementara ada kapal induk yang ada di titik lain yang siap mengangkutnya dan membawanya pergi.
Tak salah bila seorang Sri Juniarsih, Bupati Berau, mengecam penangkapan hiu yang ugal-ugalan itu. “Harus diproses sesuai hukum,” kata bupati.
Ikan hiu itu, bagian dari daya tarik bawah laut di kabupaten Berau. Para wisatawan yang tergabung dalam komunitas selam, menjadikan hiu sebagai salah satu objek yang mereka buru untuk difoto.
Kalau ikan hiu dibantai dengan cara sadis seperti itu, maka bawah laut Berau akan kehilangan salah satu daya tariknya. Ini akan merugikan dunia priwisata di daerah.
Kalau menangani pembantai hiu itu menjadi kewenangan provinsi, maka saatnya petugas di provinsi turun ke daerah, menindaklanjuti temuan yang dilakukan nelayan luar Indonesia itu.
Sebab, jenis hiu yang dibantai merupakan jenis hiu yang dilindungi. Ada jenis hiu yang termasuk langka dan sangat dijaga perkembangannya. @daengsikra.id. (*/udi)