Kabupaten Berau, khususnya di Kota Tanjung Redeb, sedang menghadapi krisis kepercayaan publik yang dipicu oleh distorsi pasar Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Fenomena antrean tidak wajar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) hingga meluber ke ruas jalan bukan hanya menimbulkan masalah kemacetan.
Hal ini juga merupakan gejala akut dari pengetap atau oknum yang membeli BBM subsidi secara massal, untuk dijualk embali demi keuntungan pribadi.
Praktik pengetap telah menggerogoti hak masyarakat umum yang benar-benar membutuhkan BBM untuk aktivitas harian, sekaligus merusak ketertiban umum.
Sayangnya, pendekatan konvensional seperti razia sesaat atau reliance semata pada sistem barcode Pertamina terbukti belum mampu memutus mata rantai kejahatan pengetap.
Artikel ini mengulas mengapa metode lama gagal dan menawarkan solusi komprehensif berbasis verifikasi data fisik pencatatan plat kendaraan, pencatatan kilometer (odometer) kendaraan, dan pembuatan regulasi hukum daerah.
Akar Masalah, Mengapa Pendekatan Lama Gagal?
Selama ini, penanganan pengetap bersifat reaktif. Aparat hanya bergerak ketika keluhan masyarakat memuncak atau saat kemacetan sudah parah.
Sementara sistem digital seperti barcode Pertamina, meski bagus secara konsep, memiliki celah eksekusi di lapangan karena pengetap sering menggunakan identitas kendaraan berbeda atau bergantian plat nomor.
Selain itu, sistem digital sering kali tidak terhubung dengan verifikasi konsumsi riil kendaraan. Misalnya, mobil bisa mengisi 70 liter Pertalite dalam sehari tanpa mengetahui secara pasti, apakah mobil ini benar-benar menempuh jarak yang membutuhkan 70 liter pertalite?
Akibatnya, pengetap tetap leluasa memanfaatkan celah sistem karena tidak ada mekanisme deteksi dini yang menghubungkan volume pembelian dengan kapasitas penggunaan riil.
Integrasi Data Plat Nomor dan Odometer Kendaraan
Untuk menutup celah tersebut, diperlukan pergeseran paradigma dari sekadar "mencatat siapa yang membeli" menjadi "menganalisis kewajaran pembelian".
Usulan solusi teknisnya adalah setiap kendaraan yang masuk di SPBU wajib dicatat oleh checker menggunakan perangkat tablet/gadget yang terintegrasi. Data yang wajib masuk adalah plat kendaraan dan angka kilometer pada Odometer kendaraan.
Sistem akan merekam riwayat pengisian bahan bakar harian per plat nomor. Jika terdeteksi pembelian ganda atau volume besar, maka sistem akan memicu alert.
Contoh kasus seorang pemilik mobil membeli 70 liter Pertalite. Namun, data odometer menunjukkan kendaraan tersebut hanya menempuh jarak 10 km dalam 24 jam terakhir.
Secara teknis, mobil standar tidak mungkin menghabiskan 70 liter untuk jarak segitu. Ketidakwajaran ini menjadi bukti awal kuat bahwa kendaraan tersebut digunakan oleh pengetap.
Dengan data anomali ini, Kepolisian dapat melakukan penindakan yang tepat sasaran. Efek jera akan terbangun karena pengetap tahu bahwa setiap transaksi mereka terpantau secara matematis.
Bagaimana jika odometer mati? Solusinya adalah pembatasan kuota preventif. Kendaraan dengan odometer rusak, wajib segera diperbaiki.
Selama masa perbaikan, SPBU hanya diperbolehkan melayani pengisian dengan jatah terbatas (misalnya, maksimal 10-20 liter per transaksi/hari) untuk mencegah penyalahgunaan skala besar.
Peran Penting Pemerintah Daerah sebagai Solusi Regulatif
Teknologi saja tidak cukup tanpa payung hukum yang kuat. Pemerintah Kabupaten Berau harus mengambil peran aktif melalui instrumen regulasi daerah, untuk melegitimasi tindakan pencegahan di atas.
Langkah strategis pemda dengan menerbitkan Perda/Perbup yang secara eksplisit mengatur kewajiban SPBU melakukan pencatatan plat dan odometer, larangan keras penggunaan jeriken non-standar dan tangki modifikasi di area SPBU, serta sanksi administratif bagi SPBU yang abai terhadap prosedur pencatatan.
Regulasi juga mencakup pembentukan gugus tugas tetap yang melibatkan Pemda sebagai pengawas kebijakan, Pertamina sebagai penyedia data teknis, dan Kepolisian sebagai penegak hukum berdasarkan data anomali menjadi kunci kolaborasi lintas instansi.
Masalah pengetap BBM di Kabupaten Berau bukan sekadar soal kelangkaan barang, juga berkaitan soal tata kelola data dan kepastian hukum. Hal ini adalah momen bagi Kabupaten Berau untuk menjadi percontohan dalam memberantas pengetap BBM. (*/sam)
*) oleh: M. Ichsan Rapi, Anggota DPRD Berau
Editor : Nurismi