Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

PPPK Paruh Waktu Berau Gak Dapat THR? Tenang, Pemkab Sudah Siapkan Uang Tambahan

Beraupost • Kamis, 12 Maret 2026 | 11:10 WIB

ILUSTRASI: PPPK paruh waktu tidak menerima THR, tetapi mendapat tambahan penghasilan Rp 1,5 juta saat Lebaran. (IZZA/BP)
ILUSTRASI: PPPK paruh waktu tidak menerima THR, tetapi mendapat tambahan penghasilan Rp 1,5 juta saat Lebaran. (IZZA/BP)

BERAU POST – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) seperti Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, Pemkab telah menyiapkan skema tambahan penghasilan khusus bulan Ramadan sebesar Rp 1,5 juta untuk kelompok pegawai ini.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Sapransyah, menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang THR dan gaji ke-13, masa kerja menjadi faktor utama penentuan hak keuangan pegawai.

“PPPK paruh waktu memang tidak disebut secara spesifik dalam PP terkait penerima THR. Tapi pemerintah daerah telah menyiapkan tambahan penghasilan sebagai bentuk perhatian, khusus pada bulan Ramadan sebesar Rp 1,5 juta,” ujar Sapransyah, Rabu (11/3).

Tambahan penghasilan ini tetap mengikuti aturan saat PPPK paruh waktu berstatus Pegawai Tidak Tetap (PPT), sehingga meski tidak menerima THR, mereka tetap mendapatkan dukungan finansial dari Pemkab Berau.

Dengan skema ini, Ia berharap tenaga PPPK paruh waktu tetap mendapatkan perhatian khusus menjelang Hari Raya, meski hak mereka berbeda dari ASN penuh.

Adapun besaran THR yang diterima ASN di lingkungan Pemkab Berau pada prinsipnya tidak berbeda dengan tahun sebelumnya.

ASN akan menerima satu bulan gaji pokok ditambah satu bulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang mengacu pada besaran yang diterima pada bulan sebelumnya atau Februari lalu.

“Nilainya sama seperti tahun sebelumnya, satu bulan gaji dan satu bulan TPP seperti yang diterima pada bulan sebelumnya,” jelasnya.

Selain PNS, THR juga diberikan kepada PPPK. Namun skema pemberian untuk PPPK mengikuti ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, masa kerja menjadi faktor penentu besaran THR yang diterima.

PPPK dengan masa kerja minimal satu tahun penuh berhak menerima THR sebesar satu kali penghasilan bulanan.

Sementara bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional sesuai lamanya masa kerja.

Perhitungannya dilakukan dengan membagi masa kerja dengan 12 bulan, kemudian dikalikan dengan besaran penghasilan bulanan yang diterima pegawai bersangkutan.

Sedangkan, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya 2026 tidak berhak menerima THR.

Ketentuan lain juga berlaku untuk pembayaran gaji ke-13, di mana PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak diberikan gaji ke-13.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari pengaturan baru pemerintah pusat agar pemberian hak keuangan pegawai disesuaikan dengan masa pengabdian aktual dalam tahun berjalan.

“Jadi tidak lagi dipukul rata. Masa kerja menjadi variabel utama dalam menentukan besaran THR yang diterima,” katanya. (aja/sam)

Editor : Nurismi
#asn #pppk #thr #pemkab berau