BERAU POST - Penolakan sejumlah pedagang terhadap penerapan parkir elektronik di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD), Rabu (23/2), berbuntut pada kerusakan fasilitas portal parkir setelah dirusak massa saat aksi berlangsung.
Menyikapi kondisi tersebut, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, memastikan pemerintah daerah tetap melanjutkan kebijakan retribusi parkir sesuai ketentuan yang berlaku, sembari melakukan perbaikan terhadap sarana yang rusak.
Dijelaskan, saat ini pengelolaan parkir di Pasar SAD masih dilakukan secara manual menggunakan karcis.
“Untuk sementara sistemnya manual dulu karena unit portalnya rusak. Sambil menunggu perbaikan,” ujarnya diwawancara kemarin (26/2).
Ditegaskannya, penerapan retribusi parkir di lingkungan pasar telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tidak terdapat perbedaan perlakuan antara pengunjung dan pedagang pasar.
Menurutnya, prinsip dasar retribusi adalah setiap pihak yang menggunakan fasilitas milik pemerintah daerah wajib membayar sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, baik pedagang maupun pengunjung pasar memiliki kewajiban yang sama dalam membayar retribusi parkir.
“Di perda itu tidak ada perbedaan antara pengunjung dan pedagang. Siapa pun yang menggunakan fasilitas pemerintah, wajib membayar retribusi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata pengelolaan pasar sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi.
Penerapan sistem parkir elektronik pada dasarnya ditujukan untuk menciptakan tata kelola yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Berau juga berkomitmen terus meningkatkan sarana dan prasarana di Pasar SAD.
Peningkatan fasilitas itu kata dia, menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, termasuk para pedagang.
Terkait potensi aksi lanjutan, Muhammad Said menyebut Pemkab Berau akan melakukan koordinasi dengan aparat terkait, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Langkah tersebut diambil, agar situasi tetap kondusif dan aktivitas perdagangan di pasar tidak terganggu.
“Kita akan berkoordinasi dengan aparat terkait untuk mengantisipasi jika ada aksi lagi,” tegasnya.
Said berharap seluruh pihak dapat memahami substansi kebijakan tersebut sebagai bagian dari penataan dan peningkatan pelayanan publik, sehingga ke depan pengelolaan pasar dapat berjalan lebih baik tanpa menimbulkan gejolak serupa.
Sebelumnya, salah satu pedagang pakaian di Pasar SAD, Ita, mengaku secara pribadi tidak setuju dengan penerapan sistem parkir elektronik saat ini.
Meski begitu, dirinya tetap mengikuti aturan yang berlaku. Diakuinya, memang banyak pedagang yang keluar masuk area pasar tidak membayar parkir karena memiliki mobilitas yang tinggi. Seperti saat membawa barang dagangan atau sekedar membeli makan keluar.
“Kami tidak setuju, tapi tetap ikut aturan. Karena memang pendapatan kami lagi turun. Biasanya minggu pertama Ramadan sudah ramai pembeli, sekarang belum terlalu. Mungkin masyarakat jadi enggan ke pasar karena ada portal elektronik,” tuturnya.
Ita menambahkan, kendala lain yang dirasakan pedagang adalah penggunaan kartu parkir yang dinilai kurang fleksibel.
Satu kartu berlangganan hanya berlaku untuk satu orang, sementara dalam satu toko bisa mempekerjakan 10 hingga 15 karyawan.
“Toko kami sudah langganan kartu parkir. Tapi karyawan banyak. Sedangkan kartunya satu orang satu. Belum lagi kalau kami keluar sebentar beli makan atau ada urusan di luar pasar, apakah harus bayar lagi,” keluhnya. (aja/sam)
Editor : Nurismi