Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Anggaran THR 2026 Naik 10 Persen, Cek Prediksi Jadwal Pencairan untuk ASN di Berau

Beraupost • Rabu, 25 Februari 2026 | 14:10 WIB

ILUSTRASI: Pencairan THR ASN di lingkungan Pemkab Berau 2026 masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat, namun anggarannya sudah disiapkan Pemkab Berau. (IZZA/BP)
ILUSTRASI: Pencairan THR ASN di lingkungan Pemkab Berau 2026 masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat, namun anggarannya sudah disiapkan Pemkab Berau. (IZZA/BP)

BERAU POST – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Sapransyah, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya belum dapat memberikan kepastian terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.

Pihaknya masih menunggu adanya regulasi resmi dari pemerintah pusat yang mengatur hal tersebut.

Dikatakan, biasanya akan ada Peraturan Pemerintah (PP) maupun surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Keuangan yang diterbitkan.

Selama kebijakan tersebut belum keluar, pihaknya belum bisa memutuskan atau menentukan mekanisme, serta jadwal pencairan THR di Kabupaten Berau.

Sapransyah menjelaskan, biasanya regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat akan secara rinci mencantumkan minggu atau periode tertentu kapan THR dapat disalurkan kepada ASN.

Sehingga memudahkan pemerintah daerah menyesuaikan anggaran dan administrasi pembayaran.

Namun, hingga saat ini belum ada aturan yang definitif mengenai THR tahun 2026, sehingga ia belum bisa menyampaikan lebih jauh mengenai waktu pencairan, jumlah pasti, ataupun mekanisme teknis yang akan diterapkan.

“Di aturannya biasanya jelas minggu ke berapa THR itu dicairkan. Paling cepat disalurkan minggu sekian misalnya,” ujar Sapransyah.

Meski begitu, ditegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR ASN dan akan segera menindaklanjuti regulasi dari pemerintah pusat dengan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Berau.

Namun, semua hal tersebut masih menunggu regulasi yang resmi sehingga proses administrasi dan pencairan dapat dilakukan secara tepat dan sesuai aturan yang berlaku.

“Yang pasti kami menunggu regulasi. Terkait anggarannya sudah kita siapkan,” tambah Sapransyah.

Pihaknya mengimbau agar ASN bersabar, menunggu kepastian dari pemerintah pusat.

Sementara BPKAD Berau akan terus memantau perkembangan regulasi agar proses pencairan THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Dilansir dari Kaltim Post, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pencairan THR Idulfitri 2026 dijadwalkan mulai pekan pertama Ramadan.

Jadwal ini lebih cepat dibandingkan pola tahun-tahun sebelumnya yang umumnya baru direalisasikan sekitar 10 hari menjelang Lebaran.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR tahun ini. Jumlah tersebut meningkat sekitar 10,22 persen dibandingkan tahun lalu yang berada di kisaran Rp 49,9 triliun.

Kenaikan anggaran ini mencerminkan komitmen pemerintah, dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendorong perputaran ekonomi.

Percepatan pencairan bukan tanpa pertimbangan. Pemerintah ingin memanfaatkan momentum Ramadan sebagai pendorong konsumsi rumah tangga pada kuartal pertama 2026.

Dengan dana THR yang cair lebih awal, daya beli masyarakat diharapkan meningkat sehingga mampu menopang target pertumbuhan ekonomi nasional di kisaran 5,5 hingga 6 persen.

Selain THR, pemerintah juga menyiapkan berbagai program stimulus, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan alokasi Rp 62 triliun, serta dukungan transportasi dan bantuan pangan guna menjaga stabilitas ekonomi.

Meski aturan teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP) masih disusun, Menkeu Purbaya memberi sinyal kuat bahwa penyaluran akan dilakukan pada minggu pertama Ramadan.

Jika merujuk kalender Hijriah, awal Ramadan 1447 H jatuh pada pertengahan Februari 2026. Dengan demikian, pencairan THR diperkirakan berlangsung antara akhir Februari hingga awal Maret 2026. (aja/sam)

Editor : Nurismi
#asn #pencairan #thr #pemkab berau