BERAU POST – Mencuatnya dugaan kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) Fiktif yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Berau tak ditampik Pemimpin Cabang BRI Tanjung Redeb, Audrey Hansi Herlambang.
Bahkan ditegaskannya, perkara yang kini masuk ke ranah hukum tersebut berawal dari hasil pengungkapan internal yang dilakukan oleh BRI sendiri.
Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menegakkan prinsip antikorupsi dan pencegahan fraud atau penipuan di seluruh lini operasional.
“Kasus ini merupakan hasil pengungkapan internal BRI yang secara tegas menerapkan zero tolerance to fraud,” ujarnya singkat saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/12).
Ia menjelaskan, kebijakan tanpa toleransi terhadap praktik kecurangan telah lama digalakkan dan diperkuat dalam beberapa tahun terakhir.
Upaya tersebut dilakukan melalui pengawasan berlapis, penguatan sistem pengendalian internal, serta peningkatan budaya kepatuhan bagi seluruh pekerja.
Bahkan sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, pihaknya tidak menunggu proses hukum berjalan lama untuk mengambil langkah tegas di internal perusahaan.
Oknum pegawai yang diduga terlibat katanya, telah dijatuhi sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku.
“BRI telah menjatuhkan sanksi tegas berupa PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” katanya.
Tindakan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab korporasi, sekaligus pesan kuat bahwa setiap pelanggaran terhadap etika dan aturan perusahaan tidak akan ditoleransi, siapa pun pelakunya.
Dalam menjalankan aktivitas bisnis bebernya, BRI menegaskan selalu menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Menurut Audrey, integritas dan kepercayaan publik menjadi fondasi utama dalam menjaga keberlangsungan usaha, terlebih dalam penyaluran program pemerintah seperti KUR yang menyentuh langsung masyarakat kecil dan pelaku UMKM.
Pihaknya pun mengapresiasi langkah cepat Aparat Penegak Hukum (APH). Karena penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Berau dinilai telah dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum,” katanya.
Lebih lanjut, pihaknya memastikan akan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung.
Perusahaan juga menegaskan akan bersikap kooperatif dan aktif membantu aparat dalam pengungkapan perkara, termasuk memberikan data dan informasi yang dibutuhkan.
Kasus dugaan KUR fiktif ini menjadi perhatian publik di Berau karena melibatkan program strategis pemerintah serta dugaan keterlibatan oknum ASN.
BRI berharap, melalui pengungkapan yang transparan dan penegakan hukum yang tegas, kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan tetap terjaga.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Berau segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyediaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada salah satu perbankan jaringan Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BRI Cabang Tanjung Redeb.
Perkara ini ditaksir menimbulkan kerugian negara sementara sebesar Rp 1,2 miliar dan melibatkan dua orang yang diduga berperan sebagai pelaku intelektual.
Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, menyatakan proses penyidikan telah memasuki tahap akhir.
“Kami akan segera mengungkap tersangka dugaan KUR fiktif BRI Tanjung Redeb dengan kerugian negara sementara Rp 1,2 miliar,” ujarnya belum lama ini.
Dua pihak yang diduga terlibat masing-masing merupakan mantan pegawai Bank BRI dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.
Mantan pegawai tersebut diketahui menjabat sebagai Account Officer (AO), sementara ASN berinisial AW disebut bertugas di salah satu dinas di lingkungan Pemkab Berau.
Menurut Imam, keduanya memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam praktik pengajuan KUR fiktif tersebut.
“Pelaku intelektualnya dua orang, pegawai BRI sebagai AO dan seorang ASN berinisial AW,” terangnya.
Kasus ini terungkap berdasarkan hasil audit internal pihak Bank BRI. Dari audit tersebut, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan dan pencairan KUR yang dilakukan secara berulang.
“Taksiran kerugian berasal dari audit internal BRI, dugaan terjadi pada rentang 2024 hingga 2025,” jelasnya. (sen/sam)
Editor : Nurismi