BERAU POST – Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, merespons rekomendasi Ombudsman Perwakilan Kalimantan Timur terkait laporan 82 CPNS Tenaga Kesehatan (Nakes) formasi 2024 yang menuntut pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai regulasi.
Rekomendasi tersebut menyimpulkan adanya kekurangan pembayaran serta dugaan dua bentuk maladministrasi dalam proses penyaluran TPP.
Dedy mengingatkan pemerintah daerah berkewajiban menindaklanjuti temuan Ombudsman dengan menyelesaikan sisa kekurangan pembayaran yang telah dihitung.
Menurutnya, langkah cepat dan tepat diperlukan agar tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap kinerja pelayanan kesehatan di daerah.
“Pemerintah daerah harus membayar sisa kekurangan yang ditemukan Ombudsman agar pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya Selasa (16/12).
Ia menilai rekomendasi Ombudsman menjadi rujukan penting untuk memperbaiki tata kelola administrasi kepegawaian, khususnya terkait hak-hak aparatur sipil negara di sektor kesehatan.
Kepastian pembayaran TPP kata dia, bukan hanya soal kesejahteraan pegawai, tetapi juga berkaitan langsung dengan keberlangsungan layanan publik.
“Sehingga nakes kita mendapatkan kepastian atas kondisi yang dihadapi saat ini,” ujarnya.
Dedy mengingatkan agar polemik ini tidak berlarut-larut karena berpotensi mengganggu stabilitas layanan kesehatan, terlebih CPNS Nakes merupakan garda terdepan dalam melayani masyarakat.
Ia menekankan pentingnya komitmen pemda untuk menyelesaikan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.
“Jangan sampai dengan tidak dibayarnya kekurangan TPP, pelayanan terganggu,” katanya.
Di sisi lain, Dedy juga menyampaikan harapannya kepada para tenaga kesehatan agar tetap menjalankan tugas secara profesional sambil menunggu penyelesaian dari pemerintah daerah.
Ia meminta seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan kepentingan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.
“Saya berharap teman-teman nakes bisa bersabar, jangan sampai tidak turun kantor (bekerja, red) untuk melayani masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, DPRD Berau akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan rekomendasi Ombudsman ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan tenggat waktu yang ditetapkan.
DPRD lanjut Dedy, siap memfasilitasi koordinasi antara pemda, perangkat daerah terkait, dan perwakilan tenaga kesehatan agar solusi yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru.
“Masyarakat membutuhkan pelayanan dari teman-teman nakes,” tambahnya.
DPRD Berau berharap rekomendasi tersebut menjadi momentum pembenahan, sekaligus memastikan hak pegawai terpenuhi dan layanan kesehatan tetap optimal.
Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Kaltim merampungkan pemeriksaan atas laporan 82 CPNS Nakes 2024 terkait pembayaran TPP.
Dalam hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan adanya kurang bayar serta dugaan dua maladministrasi yang kemudian dituangkan dalam rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk segera diperbaiki.
Perwakilan CPNS Nakes formasi 2024, dr Putri, mewakili rekan-rekannya meminta Pemerintah Kabupaten Berau segera memberikan kepastian terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi.
Mereka menegaskan, temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur sudah cukup jelas untuk menjadi dasar perbaikan oleh pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Putri mengatakan para CPNS merasa terbantu dengan langkah Ombudsman yang telah merampungkan pemeriksaan dan memberikan tindakan korektif.
"Kami mengharap Bupati dan OPD segera menindaklanjuti LHP Ombudsman,” terangnya Kamis (11/12) pekan lalu.
Ia menilai rekomendasi Ombudsman sudah memberi panduan jelas mengenai apa saja yang harus dilakukan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurutnya, para CPNS telah lama menantikan kejelasan mengenai pembayaran TPP yang seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Karena itu, ia menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman Kaltim yang telah mengawal laporan 82 CPNS Nakes hingga menghasilkan LHP. “Kami berterima kasih kepada Ombudsman yang sudah menjembatani,” ujarnya.
Meski begitu, para CPNS berharap agar tindak lanjut dari Pemkab Berau tidak kembali berlarut-larut.
Mereka menegaskan perlunya komunikasi langsung agar tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi di lapangan. “Kami berharap ada penjelasan resmi kepada kami,” tukasnya. (sen/sam)
Editor : Nurismi