Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Menuju Zero ODOL 2027, Dishub Berau dan BPTD Kaltim Perketat Pengawasan Angkutan Barang

Beraupost • Kamis, 13 November 2025 | 11:25 WIB
PERKETAT PENGAWASAN: Dishub Berau bersama BPTD Kaltim-Kaltara melaksanakan pengawasan kendaraan ODOL, Rabu (12/11). (SENO/BP)
PERKETAT PENGAWASAN: Dishub Berau bersama BPTD Kaltim-Kaltara melaksanakan pengawasan kendaraan ODOL, Rabu (12/11). (SENO/BP)

BERAU POST – Menyambut penerapan aturan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) pada tahun 2027, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim–Kaltara mulai memperketat pengawasan kendaraan angkutan barang.

Langkah ini diiringi dengan sosialisasi dan penindakan secara bertahap untuk menekan pelanggaran dimensi dan beban muatan berlebih.

Pemeriksaan dilakukan di Halaman Kakaban Aquatic, Jalan Gatot Subroto, Rabu (12/11) dengan melibatkan tim gabungan dari Dishub Berau dan BPTD.

Kepala Dishub Berau, Andi Marewangeng, menegaskan pentingnya dukungan penuh terhadap kebijakan nasional tersebut.

Dirinya mengingatkan agar para sopir memperhatikan berat muatan dan volume barang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita ingin mendukung apa rencana pemerintah, dan terus sosialisasikan agar hal ini menjadi perhatian bagi pengemudi,” terangnya.

Sementara Kasi UAS dan Angkutan Darat Dishub Berau, Samsudin, menjelaskan bahwa kegiatan kali ini menjadi bagian dari persiapan menuju penerapan Zero ODOL secara menyeluruh.

“Mulai 2026 sosialisasi akan lebih digencarkan. Jadi saat aturan berlaku penuh 2027, tidak ada lagi alasan untuk tidak patuh,” ujarnya.

Ia menuturkan, pemeriksaan difokuskan pada kendaraan barang yang kerap mengalami pelanggaran, baik karena kelebihan muatan maupun perubahan dimensi kendaraan.

“Contoh barang ringan seperti kasur. Beratnya tidak besar, tapi dimensinya dibuat lebih tinggi dari batasan. Itu yang jadi persoalan,” lanjutnya.

Dishub Berau pun sudah mulai melakukan penindakan ringan hingga penilangan untuk memberi efek jera kepada pengemudi yang melanggar.

Samsudin menegaskan, mulai tahun depan kegiatan semacam ini akan semakin digiatkan, termasuk di jalur-jalur utama yang menjadi lintasan kendaraan logistik.

“Titiknya bisa berpindah, bukan hanya di sini. Sosialisasi juga setiap tahun ada,” tambahnya.

Perwakilan BPTD Kaltim–Kaltara, Irda Hariono, menyampaikan bahwa penerapan Zero ODOL merupakan kebijakan pemerintah pusat, sementara pelaksanaannya di lapangan menjadi tanggung jawab daerah.

“Kami dari BPTD hanya mendukung dan berkolaborasi. Intinya kami satu visi untuk menekan kendaraan ODOL,” ujarnya.

Penerapan Zero ODOL diharapkan mampu menjaga keamanan jalan, memperpanjang umur infrastruktur, serta meningkatkan keselamatan berlalu lintas.

Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat pengawas, dan pelaku transportasi, Berau diharapkan dapat menjadi daerah yang lebih tertib dan aman dari praktik ODOL, sekaligus memberi contoh bagi wilayah lain di Kalimantan Timur. (sen/sam)

Editor : Nurismi
#sosialisasi #aturan ODOL #Dishub Berau