BERAU POST – Kasus tindak pidana narkotika seberat 21 kilogram yang menyeret dua terdakwa SZ dan ZZ, memasuki babak baru.
Setelah putusan majelis hakim di tingkat pertama dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa sepakat menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding.
Jaksa Penuntut Umum, Amrizal, menegaskan, langkah banding dilakukan untuk memastikan tuntutan yang sebelumnya diajukan tetap terjaga dalam proses hukum selanjutnya.
“Kami mengambil langkah banding juga, ini sebagai upaya kami mengawal tuntutan kami,” ujarnya, Minggu (21/9).
Ia menambahkan, apabila putusan di tingkat banding tidak sejalan dengan tuntutan JPU, maka pihaknya masih memiliki opsi hukum lain.
“Kalau putusan banding tidak sesuai dengan tuntutan kami, kami bisa mengajukan kasasi,” jelasnya.
Amrizal juga menyebut, saat ini pihaknya tengah menyusun dokumen memori kontra banding untuk mendukung posisi hukum mereka.
Sementara Penasihat Hukum SZ dan ZZ, Abdullah, juga menyampaikan bahwa mereka telah resmi mendaftarkan upaya hukum banding.
Menurutnya, keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan bersama dengan kedua kliennya.
“Ya kami sudah mengajukan memori banding pada Senin (15/9) lalu,” ungkap Abdullah.
Ia menuturkan, ada beberapa alasan yang mendasari langkah tersebut. Abdullah berharap majelis hakim di tingkat pengadilan tinggi bisa memberi penilaian berbeda terhadap perkara ini.
“Kami harap pengadilan bisa mempertimbangkan memori banding kami, sehingga putusan bisa lebih ringan dari yang dijatuhkan majelis sebelumnya,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus narkotika 21 kilogram ini sempat menarik perhatian publik lantaran jumlah barang bukti yang cukup besar dan melibatkan jaringan lintas daerah. Proses hukum yang kini berlanjut ke proses banding.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkotika dengan terdakwa SZ dan ZZ, Kamis (11/9). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan terhadap perkara narkotika dengan barang bukti mencapai 21 kilogram.
Majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada dua terdakwa. SZ dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati, sementara ZZ divonis penjara seumur hidup.
Putusan ini dibacakan setelah serangkaian persidangan panjang yang menghadirkan saksi-saksi, barang bukti, serta pledoi dari pihak terdakwa.
Hakim menyatakan beratnya hukuman dijatuhkan karena keduanya terbukti memiliki peran aktif dalam peredaran gelap narkotika berskala besar.
Jumlah barang bukti yang cukup besar dinilai sebagai faktor pemberat, sehingga majelis memilih untuk memberikan hukuman maksimal.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Sesuai ketentuan, mereka memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum berupa banding.
Kuasa Hukum Terdakwa, Hendrawan, menyampaikan pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Menurutnya, pihak pembela sudah berupaya meyakinkan majelis agar kliennya terhindar dari hukuman mati.
“Kami sudah melakukan pembelaan agar setidaknya tidak dihukum mati,” ujarnya. (sen/sam)
Editor : Nurismi