Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Disiplin ASN dalam Internalisasi dan Perwujudan Bela Negara

Beraupost • Kamis, 24 Juli 2025 | 15:36 WIB
Kelompok Peserta PKP angkatan I tahun 2025 Pusjar SKPP Kerjasama dengan Pemkab Berau.
Kelompok Peserta PKP angkatan I tahun 2025 Pusjar SKPP Kerjasama dengan Pemkab Berau.

DISIPLIN Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.

Sebagai pelayan masyarakat, ASN dituntut untuk senantiasa bersikap profesional, bertanggung jawab, serta patuh terhadap peraturan yang berlaku.

Hal ini penting demi terciptanya pelayanan yang efisien dan terpercaya, serta sebagai bentuk nyata dari internalisasi nilai-nilai bela negara di lingkungan birokrasi.

Disiplin ASN tidak hanya dimaknai sebagai kepatuhan semata, namun juga mencerminkan kesanggupan individu dalam menaati kewajiban dan menjauhi segala bentuk pelanggaran yang telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan, kode etik, serta norma-norma organisasi.

Payung hukum utama yang mengatur hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menjadi acuan dalam menegakkan ketertiban dan tanggung jawab ASN di seluruh instansi pemerintahan.

Penerapan disiplin dalam keseharian ASN berkontribusi besar terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.

Salah satu aspek mendasar adalah kepatuhan terhadap jam kerja. Ketepatan waktu hadir di kantor bukan hanya menjadi bentuk tanggung jawab terhadap tugas dan jabatan, tetapi juga menunjukkan komitmen ASN terhadap pelayanan publik.

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Berau telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Pada Pasal 19 ayat (1), disebutkan bahwa ASN yang terlambat atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, selain dikenakan pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), juga akan dikenai sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pelaksanaan tugas dengan integritas juga merupakan aspek penting dalam disiplin ASN.

Setiap ASN wajib bekerja dengan jujur, tidak menyalahgunakan wewenang, serta menjaga kerahasiaan informasi negara.

Penilaian kinerja secara digital melalui sistem e-Kinerja membantu memastikan bahwa pelaksanaan tugas dilakukan secara objektif dan transparan.

Disiplin juga tercermin dari etika berperilaku dan berkomunikasi. ASN dituntut untuk menjaga tutur kata dan sikap yang baik terhadap atasan, rekan kerja, maupun masyarakat.

Hal ini selaras dengan kode etik yang berlaku, yang menekankan pentingnya profesionalisme dan penghormatan dalam lingkungan kerja.

Kepatuhan terhadap aturan dan arahan atasan pun menjadi bagian integral dari disiplin ASN. Setiap pegawai wajib melaksanakan perintah yang sah dari atasan selama tidak bertentangan dengan hukum.

Hal ini tidak hanya menunjukkan kepatuhan struktural, tetapi juga kesadaran akan peran dan tanggung jawab dalam sistem pemerintahan.

Apabila disiplin tidak ditegakkan, maka terdapat konsekuensi yang harus diterima oleh ASN yang melanggar.

Bentuk sanksi atas pelanggaran disiplin dibagi ke dalam tiga tingkatan. Pertama, sanksi ringan seperti teguran lisan atau tertulis.

Kedua, sanksi sedang yang dapat berupa penundaan kenaikan gaji atau pangkat. Ketiga, sanksi berat yang mencakup penurunan jabatan, pemberhentian dengan hormat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Melalui penerapan disiplin yang konsisten, ASN tidak hanya menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik, tetapi juga berperan penting dalam menjaga ketahanan nasional melalui pengabdian yang jujur, tangguh, dan profesional. (hmd)

Editor : Nurismi
#asn #birokrasi #pemkab berau