TANJUNG REDEB – Ditetapkannya status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk penyakit leptospirosis di Kabupaten Berau, harus menjadi peringatan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pentingnya sanitasi dan kebersihan lingkungan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Lamlay Sarie, menegaskan, upaya menghapus status KLB tidak bisa dilakukan secara instan.
Mengingat leptospirosis erat kaitannya dengan kondisi higienitas dan sanitasi lingkungan yang buruk, sehingga perlu penanganan menyeluruh dari hulu ke hilir.
“Pola penyakit ini sangat berkaitan dengan kebersihan lingkungan. Maka dari itu, kami secara berkala melakukan sosialisasi, komunikasi informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat," ungkapnya kepada Berau Post, Selasa (3/6).
"Tidak hanya individu, tapi juga semua lini agar peduli terhadap masalah higienitas dan sanitasi,” sambungnya.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan Dinkes Berau adalah pembinaan rutin kepada perusahaan-perusahaan di Bumi Batiwakkal. Hal ini menyusul ditemukannya kasus pertama leptospirosis di mess salah satu perusahaan kelapa sawit.
“Sejak awal, kami sudah mendampingi dan melakukan pemantauan di perusahaan. Ini penting, karena KLB yang ditetapkan ini bukan hanya semata karena jumlah kasus, tapi sebagai bentuk kewaspadaan secara luas,” ujarnya.
Lanjutnya, meskipun hanya ditemukan satu kasus, hal tersebut sudah cukup menjadi indikator KLB karena masuk dalam daftar penyakit yang wajib dipantau secara ketat oleh pemerintah, termasuk Kementerian Kesehatan.
Ia menjelaskan, Dinkes Berau memiliki petugas surveillance di setiap puskesmas yang bertugas melakukan pemantauan selama 24 jam. Mereka bertugas mendeteksi dan melaporkan setiap temuan kasus penyakit menular, termasuk leptospirosis.
“Dalam 24 jam sejak kasus ditemukan, laporan sudah masuk ke pusat dan provinsi. Pemantauan ini tidak hanya lokal, tapi terkoneksi langsung dengan sistem nasional,” tegasnya.
Dengan status KLB, pihaknya bisa mengajukan dukungan langsung ke pemerintah provinsi maupun pusat untuk memenuhi kebutuhan darurat seperti obat-obatan dan alat kesehatan yang diperlukan dalam penanganan kasus. Provinsi dan pusat wajib memberikan dukungan.
"Misalnya, ketika kita membutuhkan obat khusus atau alat kesehatan tertentu, maka dukungan logistik dan teknis bisa segera diberikan,” katanya.
Apalagi Kementerian Kesehatan telah memiliki petunjuk teknis (juknis) yang jelas dalam penanganan penyakit leptospirosis. Mulai dari alur pengobatan, jenis obat yang digunakan, hingga upaya pencegahan telah diatur secara sistematis.
“Penyakit ini sebenarnya bukan baru. Tapi memang selama ini sudah jarang ditemukan. Tiba-tiba muncul lagi di Berau. Kemungkinan besar dari kontaminasi urine tikus,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitarnya, terutama dalam menjaga kebersihan makanan, mengelola limbah, dan mengendalikan populasi hewan pengerat tikus tersebut.
“Jangan sampai kita membiarkan populasi itu tumbuh tanpa kendali,” tegasnya. (aja/sam)
Editor : Nurismi