TANJUNG REDEB - Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha Perdagangan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau Hotlan Silalahi, meminta Pertamina menghadirkan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg non subsidi ke penyalur dan sub-penyalur.
Itu menurutnya bisa menjadi solusi mengatasi kesulitan dan kelangkaan gas melon yang masih kerap terjadi, padahal tidak ada masalah distribusi dari Pertamina ke penyalur dan sub penyalur, bahkan kuota untuk Berau masih sama saja.
Sementara dia juga tidak menampik, dirinya mendapat keluhan dari para pedagang kaki lima yang kesulitan mendapatkan LPG subsidi 3 kg, sehingga terpaksa membeli LPG 5,5 kg meski kesulitan untuk membawanya karena terlalu berat.
Selama ini diungkapnya, LPG non subsidi tersedia dalam berbagai ukuran yaitu 3 kg, 5,5 kg, dan 12 kg. Meski LPG non subsidi 3 kg sudah tersedia, masyarakat lebih familier dengan LPG subsidi 3 kg, yang memang diperuntukkan untuk rumah tangga, nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil dengan pendapatan terbatas.
Hotlan juga menekankan pentingnya pembaruan data penerima subsidi, karena selama ini banyak warga yang membeli LPG subsidi hanya dengan menunjukkan KTP tanpa verifikasi lebih lanjut, sehingga memungkinkan golongan yang tidak berhak untuk menerima subsidi.
"Jika ada warga yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan LPG subsidi, maka mereka tidak seharusnya membeli LPG subsidi. Oleh karena itu, pembaruan data ini sangat diperlukan," urainya.
Kendati begitu, dirinya belum dapat memastikan terkait harga LPG 3 kg non subsidi. Namun, tentunya akan berbeda dengan harga LPG subsidi. Tabung LPG non subsidi ini memiliki warna pink sebagai pembeda.
"Kami akan terus memantau dan menanyakan kepada Pertamina apakah distribusi LPG non subsidi sudah didistribusikan di agen dan pangkalan di Berau," tambahnya.
Dalam upaya memperbaiki distribusi LPG 3 kg subsidi, Hotlan juga mengingatkan agar pangkalan dan agen harus menyalurkan LPG sesuai wilayahnya masing-masing, tidak boleh menjual ke kecamatan lain. Selain itu, pembaruan data sangat membutuhkan peran RT, lurah, kepala kampung, dan camat, untuk memastikan bahwa data penerima subsidi yang ada itu akurat.
"Jika ada laporan mengenai agen atau pangkalan yang menjual LPG ke pihak yang tidak berhak, izinnya akan dicabut. Kami akan diteruskan ke Pertamina untuk ditindak lebih lanjut," tegasnya.
Disebutnya, kuota LPG 3 kg untuk Berau pada tahun 2024 sebesar 165 ribu metrik ton (MT). Bahkan, sempat ada penambahan kuota insidentil saat terjadi kelangkaan pada awal tahun lalu sebanyak 8 ribu tabung.
Untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Diskoperindag Berau berencana mengajukan tambahan kuota LPG 3 kg untuk sektor UMKM, namun usulan tersebut belum tentu disetujui.
Menurutnya, yang menjadi masalah bukanlah jumlah LPG yang tersedia, tetapi lebih kepada spesifikasi penerima yang berhak menerima subsidi.
"Kami berharap dengan pembaruan data dan pengawasan yang lebih ketat, distribusi LPG subsidi dapat lebih tepat sasaran," harapnya. (*/aja/sam)
Editor : Nurismi