Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Tiga Pencuri Sawit Bebas karena RJ

Muhammad Sholehudin Al Ayubi • Minggu, 5 Mei 2024 | 05:25 WIB
RESTORATIVE JUSTICE: Para pelaku pencurian yang diamankan Polsek Kelay bebas setelah menjalani restorasi hukum.
RESTORATIVE JUSTICE: Para pelaku pencurian yang diamankan Polsek Kelay bebas setelah menjalani restorasi hukum.

KELAY – Tiga pelaku pencurian sawit di Kecamatan Kelay menjalani Restorative Justice (RJ) di Polsek Kelay. Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi.

Kejadian pencurian terjadi saat ketiga pelaku melakukan panen sepihak di areal Hak Guna Usaha (HGU) salah satu perusahaan sawit di Kelay.

Karena tak mengindahkan peringatan karyawan, ketiga pelaku dengan inisial Yl, Am dan Sr diamankan oleh jajaran kepolisian.

“Sebelumnya ada laporan, bahwa pelapor tidak terima dan melaporkan tindakan pada pelaku,” ujarnya. 

Berdasarkan keterangannya, pelapor yang merupakan karyawan di perusahaan sawit itu telah mengingatkan kepada pelaku untuk menghentikan tindakannya. Namun hal itu tidak diindahkan. “Pelapor waktu itu didampingi sekuriti menegur, tetapi diabaikan,” ujarnya.

Namun, kasus itu kini sudah tuntas. Apalagi setelah memenuhi unsur-unsur dilakukannya restorasi hukum. Sehingga ketiga pelaku kini dibebaskan dari penyidikan laporan yang sudah dicabut sejak Rabu (1/5) lalu.

“Berdasarkan kesepakatan dan musyawarah kasusnya diselesaikan dengan RJ,” ungkapnya.

Tentu, hal ini dikatakan sebagai moda penanganan Polri yang semakin menjunjung nilai-nilai kemasyarakatan. Sehingga, tidak seluruh kasus, apalagi yang memasuki kriteria untuk dilakukan restorasi hukum harus dilanjutkan.

“Kami imbau, masyarakat agar lebih matang dalam bertindak dan berperilaku sehingga bisa menjaga ketertiban seluruhnya,” pungkas Suradi. (sen/arp) 

 
Editor : Muhammad Sholehudin Al Ayubi
#berau #sawit #Restorative Juctice