Usulkan Empat Kampung Calon KNMP 2027, Diskan Berau Ingatkan Pentingnya Status Lahan Clear and Clean

BERAU POST – Empat kampung yakni Talisayan, Tabalar Muara, Payung-Payung, dan Tanjung Prepat akan diusulkan menjadi lokasi program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) pada 2027.
Kepala Diskan Berau, Abdul Majid, mengatakan, usulan tersebut telah disiapkan untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kawasan nelayan di sejumlah wilayah pesisir Berau.
Selanjutnya, kelayakan masing-masing lokasi akan ditentukan oleh tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui peninjauan langsung ke lapangan.
Adapun salah satu aspek utama yang menjadi perhatian dalam penilaian adalah kepastian status lahan. Lokasi yang diusulkan harus memiliki lahan berstatus clean and clear, agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan pembangunan.
“Tim teknis dari KKP akan turun langsung untuk mengecek kondisi tanah dan memastikan kesesuaiannya. Kalau ada yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis, tentu bisa saja tidak dilanjutkan,” ujarnya belum lama ini.
Disebutnya, salah satu persyaratan untuk diajukan sebagai calon KNMP adalah jumlah nelayan yang ada di kampung, kemudahan akses pendaratan ikan, pengelolaan hasil tangkapan, serta sistem pemasaran yang dapat membantu menjaga kestabilan dan pengaturan harga ikan.
Majid menjelaskan, Tanjung Prepat menjadi salah satu lokasi yang diusulkan dengan pertimbangan letaknya berdekatan dengan Kampung Bidukbiduk yang tahun ini juga diusulkan menjadi calon KNMP.
Keberadaan KNMP di sana diharapkan dapat mendukung pengembangan kawasan perikanan, sekaligus menjadi pusat aktivitas atau hub bagi nelayan di sekitarnya.
Meski begitu, seluruh usulan itu masih harus melalui tahapan verifikasi dari KKP. Sebab, tidak semua lokasi yang diajukan pemerintah daerah otomatis memenuhi persyaratan untuk mendapatkan program tersebut.
Ia mencontohkan pelaksanaan program KNMP pada 2026. Sejumlah usulan dari kabupaten dan kota di Kalimantan Timur tidak seluruhnya dapat dilanjutkan karena ditemukan kendala, salah satunya terkait status lahan yang belum memenuhi ketentuan.



