Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Perkuat Integritas, Pemkab Berau Wajibkan Tes Urine Berkala Bagi Kepala Kampung

Beraupost • Kamis, 27 November 2025 | 08:55 WIB
Bupati Berau, Sri Juniarsih. (SENO/BP)
Bupati Berau, Sri Juniarsih. (SENO/BP)

BERAU POST – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mengambil langkah tegas dalam upaya memperkuat integritas aparatur di tingkat kampung.

Salah satu langkah yakni dengan melakukan kegiatan kesehatan seperti tes urine secara berkala dan kegiatan lainnya mencangkup kesehatan untuk para Kepala Kampung (Kakam) dan seluruh aparatur kampung.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih. Menurutnya bahwa terkait dengan cek kesehatan secara berkala sangat perlu dilakukan.

Mengingat, adanya kasus Kakam yang terjerat hukum atas kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Hal seperti itu (Tes urien, red) memang perlu dilakukan sebagai salah satu upaya dalam menekan terjadinya kasus penyalahgunaan narkoba dilingkar kampung,” kata dia.

Terkait Judi Online (Judol) Sri Juniarsih, meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Berau agar tidak menyentuh atau melakukan praktik judol.

Menurutnya, sudah banyak contoh ASN yang terseret hutang berujung kriminalitas karena kecanduan bermain judol.

“Judol juga harus jadi perhatian untuk kita semua, sehingga saya meminta agar seluruh ASN untuk tidak melakukan kegiatan bermain judol,” pintanya.

Sementara itu, di lokasi yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, menegaskan bahwa terkait dengan tes kesehatan para aparatur kampung merupakan perintah langsung Bupati Sri Juniarsih sebagai wujud keseriusan Pemkab menjaga kualitas kepemimpinan di pemerintahan kampung.

“Ini tak bisa terulang lagi. Kakam harus diperketat. Nama baik daerah dipikul pejabat yang gajinya dari keuangan daerah,” ujar Tenteram.

Selama ini, syarat bebas narkoba hanya diwajibkan pada saat pencalonan kepala kampung. Setelah terpilih, tidak ada mekanisme pemantauan kesehatan rutin sehingga potensi penyalahgunaan narkotika maupun perilaku merugikan lainnya sulit terdeteksi.

Kebijakan baru ini sekaligus mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap.

“Undang-Undang yang mendukung hal pun sudah ada, jadi menurut saya memang kegiatan tersebut perlu dilakukan,” tuturnya.

Tak sampai situ saja, dengan maraknya kasus judol pun tak luput dari perhatiannya, menurutnya pihaknya juga akan melakukan sosialisasi akan bahaya kecanduan judol.

Menurutnya, memang hal seperti ini harus diperhatikan. Mengingat bahwa ini adalah salh satu perintah dari Bupati Berau.

“Judol juga menjadi perhatian kita, dan tentunya kami akan lakukan sosialisasi,” tutupnya. (aky/hmd)

Editor : Nurismi
#Kepala Kampung #Bupati Berau Sri Juniarsih #pemkab berau