BERAU POST – Pemerintah Kecamatan Sambaliung memfasilitasi mediasi sengketa lahan di Kampung Suaran.
Antara pemohon mediasi, Masrani dengan sekitar 10 warga lainnya yang diduga menempati lahan milik Masrani, Kamis (3/7).
Dalam mediasi itu, turut dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta aparatur kampung setempat.
Camat Sambaliung, Ahmad Juhri menjelaskan, mediasi ini dilakukan atas permintaan Masrani yang mengklaim memiliki lahan seluas 7.500 meter persegi di kawasan tersebut.
Masrani mengaku memiliki dokumen surat lama yang diterbitkan oleh kampung dan diketahui camat terdahulu, berupa Surat Keterangan Penguasaan Tanah Negara (SKPTN).
“Permohonan Pak Masrani karena merasa lahannya diduduki sekitar 10 orang warga. Padahal dia punya surat penguasaan lama dari kampung,” ujar Ahmad Juhri.
Dijelaskan pula, sejumlah warga yang menempati lahan tersebut kini mengantongi sertifikat hak milik yang diperoleh melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam prosesnya, PTSL mengandalkan dokumen alas hak seperti surat keterangan penguasaan tanah yang ditandatangani hanya oleh kepala kampung dan RT.
“Kalau dalam PTSL tidak ada alas hak kuat, biasanya pakai surat keterangan penguasaan tanah. Nah, di sinilah pentingnya pemerintah kampung jeli, tahu persis tanah siapa. Walaupun orangnya tidak di tempat, dokumennya ada,” ucap Juhri.
Ia menambahkan, bila ternyata ada kekeliruan dalam proses PTSL, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan BPN.
Dalam forum mediasi, BPN juga hadir memberikan penjelasan terkait proses terbitnya sertifikat.
“Mereka (BPN,red) sudah jelaskan mekanismenya. Kalau pihak-pihak tidak sepakat, bisa lanjut mediasi di BPN atau langsung ke jalur hukum,” tuturnya.
Menurut Juhri, dalam mediasi itu terungkap bahwa masing-masing pihak memiliki dokumen masing-masing.
Sebagian masyarakat juga disebut bersedia mencari solusi bersama, termasuk kemungkinan relokasi atau bentuk win-win solution lainnya.
“Ada juga masyarakat yang awalnya bersedia, tapi sekarang sudah berdiri rumah. Jadi mediasi memang dibutuhkan agar ada titik temu,” ungkapnya.
Dirinya memastikan pihaknya hanya memfasilitasi dan menjabarkan persoalan, bukan memutuskan. “Kalau jadi kasus hukum, setidaknya kami sudah tahu duduk persoalannya,” tutupnya.(sen/arp)
Editor : Nurismi