BERAU POST – Polsek Segah bergerak cepat menangani kasus dugaan tindak pidana rudapaksa yang terjadi di wilayah Kecamatan Segah.
Peristiwa yang melibatkan seorang anak di bawah umur ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian sebagai bentuk komitmen dalam melindungi korban serta menegakkan hukum secara tegas.
Kapolsek Segah, AKP Lisinius Pinem, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (22/3) sekitar pukul 02.00 dini hari.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polsek Segah pada Selasa (24/3) setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya.
“Korban ini masih berusia 15 tahun, seorang perempuan, sementara terduga pelaku berinisial J (22), laki-laki. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan kasusnya sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya kepada awak media ini.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, peristiwa tersebut bermula dari komunikasi antara korban dan pelaku melalui pesan singkat.
Dari komunikasi tersebut, korban kemudian mendatangi rumah pelaku. Keduanya sempat berbincang di dalam kamar sebelum akhirnya terjadi dugaan tindak pidana pencabulan.
Usai kejadian, korban diketahui tidak langsung pulang ke rumah. Ia memilih menginap di rumah pelaku karena merasa takut dan bingung.
Keesokan harinya, korban diantar kembali ke rumah keluarganya. Dalam kondisi tersebut, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga.
“Setelah mendapatkan cerita dari korban, pihak keluarga langsung mengambil langkah dengan melaporkan kejadian ini kepada kami agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjut AKP Lisinius.
Dalam proses penanganan perkara, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Barang bukti tersebut di antaranya satu set pakaian milik korban serta satu unit telepon genggam yang digunakan dalam komunikasi antara korban dan pelaku.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius, profesional, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban, mengingat korban masih berusia di bawah umur.
“Kasus ini menjadi perhatian. Kami pastikan proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap kronologi kejadian serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat proses hukum terhadap terduga pelaku.
Selain itu, AKP Lisinius Pinem turut mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam penggunaan media komunikasi serta pergaulan sehari-hari.
“Peran keluarga sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan terhadap anak. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana serupa,” pungkasnya. (aky/hmd)
Editor : Nurismi