BERAU POST - Polres Berau, terus meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus marak terjadi.
Salah satunya penipuan yang mengatasnamakan layanan pajak melalui sistem Coretax DJP, yang belakangan dilaporkan telah memakan korban di Kabupaten Berau.
Sedikitnya empat warga telah melaporkan diri sebagai korban setelah menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan layanan pajak tersebut. Kasus ini kini tengah ditangani oleh penyidik di Polres Berau.
Kasub Sipenmas Sihumas Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim Kahar, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan yang mengatasnamakan petugas pajak, khususnya yang berkaitan dengan sistem Coretax.
Menurutnya, masyarakat perlu lebih teliti dan tidak sembarangan mengklik tautan atau melakukan transfer uang hanya karena menerima pesan yang terlihat resmi.
“Empat orang sudah melapor ke bagian Reskrim. Jika ada pesan dari Coretax yang mencurigakan, jangan langsung percaya. Jangan asal klik link, apalagi sampai melakukan transfer,” ujarnya kepada awak media ini.
Kasim menjelaskan, para pelaku memanfaatkan berbagai cara untuk menjerat korban, mulai dari pengiriman aplikasi palsu hingga situs tiruan yang menyerupai layanan resmi pajak seperti mengirim file aplikasi berformat.
Apk melalui WhatsApp. Jika file tersebut diunduh dan dipasang di ponsel, aplikasi dapat mengambil alih perangkat korban dan mengakses data perbankan.
Menghubungi korban melalui telepon, WhatsApp, atau email dengan mengaku sebagai petugas pajak dan meminta pembaruan data, validasi, atau pemadanan NIK dan NPWP secara mendesak.
“Bahkan ada yang mengarahkan korban ke situs palsu yang tampak seperti website resmi pajak untuk mencuri data pribadi. Meminta korban mentransfer uang dengan alasan pembayaran bea meterai, denda administratif, atau biaya aktivasi ke rekening pribadi pelaku,” tuturnya.
Untuk mencegah semakin banyak korban, Polres Berau mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menerima pesan digital yang mencurigakan.
Beberapa langkah pencegahan yang disarankan yakni tidak menginstal file APK yang dikirim melalui chat atau pesan pribadi.
Periksa alamat email pengirim dan pastikan berasal dari domain resmi @pajak.go.id. Akses layanan Coretax hanya melalui situs resmi: https://coretaxdjp.pajak.go.id.
“Jangan pernah membagikan data penting seperti password, PIN, maupun kode OTP kepada siapa pun,” pintanya.
Jika menerima pesan yang mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkannya ke layanan Kring Pajak 1500200 atau kantor pajak terdekat.
“Kami menegaskan bahwa kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama untuk memutus rantai penipuan digital yang semakin marak,” tutupnya. (aky/hmd)
Editor : Nurismi