BERAU POST – Sebanyak 300 botol minuman beralkohol (minol) diamankan tim gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Berau, Pengadilan Tanjung Redeb melakukan patroli ketertiban dan keamanan Ramadan sekira pukul 22.00 Wita, Minggu (1/3).
Kasatpol PP Berau, Anang Saprani menuturkan, dari target tujuh lokasi, pihaknya berhasil mengamankan minol di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Haji Isa I dan Mangga III, Tanjung Redeb. “Lima lokasi lainnya dalam kondisi tutup,” ujarnyq.
Adapun ke tujuh lokasi tersebut yakni, Jalan Tendean, Murjani II, Pulau Derawan, Pangeran Diguna, Mangga III, HARM Ayoeb, dan Jalan Haji Isa I, Tanjung Redeb.
Kegiatan ini dijelaskannya, merupakan hasil laporan masyarakat dan juga instruksi bupati Berau, guna menjaga kenyamanan masyarakat untuk beribadah Ramadan.
“Kami pastikan, tidak berhenti sampai di sini saja. Ini akan berlanjut,” tegasnya. Hasil dari sitaan minol tersebut, kemudian dibawa ke Mako Satpol PP dan pemiliknya langsung dilakukan pendataan.
Penyitaan ini sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2010 (perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2009) tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang melarang peredaran dan penjualan miras secara umum, dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda hingga Rp 50 juta bagi pelanggar.
“Aturannya sudah jelas. Terlebih ini di bulan Ramadan. Tidak etis lah,” ungkapnya.
Anang menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan sidak di beberapa titik yang sudah menjadi target operasi. Langkah ini dilakukan guna menekan angka peredaran miras di Bumi Batiwakkal.
“Tim gabungan tentu akan kembali turun ke lapangan. Kami harap dengan penyitaan ini ada efek jera bagi para pelaku penjual minol ini,” tutupnya. (hmd/arp)
Editor : Nurismi