BERAU POST – Jajaran Polres Berau mengamankan seorang montir bengkel berinisial A, karena diduga melakukan kekerasan atau persetubuhan kepada anak perempuan di bawah umur.
Kepala Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polres Berau, Iptu Siswanto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban melakukan pelaporan pada 7 Februari lalu.
“Tersangka sudah ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukum,” ujarnya kepada awak media, Selasa (24/2).
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan pelaku diketahui telah saling mengenal cukup lama. Bahkan sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kasus ini akhirnya terbongkar secara tidak sengaja melalui jejak percakapan di ponsel milik korban.
Keluarga yang mulai menaruh curiga kemudian memeriksa perangkat tersebut dan menemukan isi komunikasi yang dinilai tidak wajar.
“Itu terungkap dari isi percakapan di ponsel korban saat diperiksa keluarganya. Dari sana kejadian ini terbongkar,” ungkap Siswanto.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga memanfaatkan kedekatan emosional tersebut untuk membujuk korban saat berada dalam situasi berdua.
Ironisnya, dugaan tindak persetubuhan itu tidak terjadi hanya sekali, melainkan berulang kali dalam rentang waktu cukup panjang.
“Perbuatan yang dilakukan berlangsung sejak korban masih duduk di kelas 5 SD hingga kini menginjak kelas 1 SMP, atau sekitar tahun 2023 hingga 2025. Seluruh kejadian diduga terjadi di rumah kontrakan tersangka,” sebutnya.
Kasus ini pun mengejutkan warga sekitar. Pasalnya, tersangka selama ini dikenal sebagai sosok religius dan kerap dipercaya menjadi imam salat di musala lingkungan tempatnya bekerja.
“Terlepas dari bagaimana sosoknya di lingkungan, perbuatannya tetap harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.
Kasus inipun turut menjadi atensi Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin. Dirinya menilai kasus kekerasan perempuan dan anak di bawah umur yang terjadi beberapa bulan terakhir ini menjadi peringatan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.
“Ini harus menjadi perhatian serius, karena sudah kejadian ini sudah banyak terjadi bahkan di awal tahun 2026 ini saja kasus seperti ini sudah sering saya dengar,” imbuhnya.
Dirinya meminta seluruh OPD terkait untuk dapat terus memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan hal ini.
Karena, peristiwa seperti ini dapat menekan mental bahkan merusak generasi muda di Kabupaten Berau.
“Saya juga meminta kepada Aparat Penagak Hukum (APH) untuk bisa memberikan sanksi yang tegas untuk kasus seperti ini,” ujarnya.
“Supaya mereka (oknum, red) yang ingin melakukan bisa berpikir dua kali karena melihat hukuman yang berat,” tutupnya.(aky/arp)
Editor : Nurismi