BERAU POST – Guna menekan peredaran barang terlarang di dalam blok hunian, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb secara rutin menggelar razia terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Tanjung Redeb, Danur Tri Gonggo, mengatakan razia dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tidak ada barang terlarang maupun benda tajam yang masuk dan disimpan di dalam blok hunian.
“Kami terus mengantisipasi dengan rutin menggelar razia di setiap blok. Kami tidak ingin ada barang atau benda terlarang berada di dalam blok hunian,” ujarnya kemarin.
Ia menjelaskan, razia dilaksanakan secara berkala dengan waktu yang tidak menentu. Dalam sepekan, petugas bisa menggelar razia sebanyak tiga hingga empat kali di seluruh blok hunian WBP.
“Tiga sampai empat kali dalam seminggu kita lakukan razia di semua blok hunian,” jelasnya.
Dari hasil razia, pihaknya kerap menemukan barang-barang yang berpotensi membahayakan keamanan, seperti sikat gigi yang diruncingkan hingga benda lain yang bersifat tajam.
“Kami sering menemukan barang-barang seperti itu. Fungsinya untuk apa kami tidak tahu, tapi yang jelas barang tersebut berpotensi berbahaya,” tegas Danur.
Meski demikian, hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya barang terlarang berupa narkotika maupun obat-obatan terlarang lainnya di dalam blok hunian.
“Untuk narkoba atau obat-obatan terlarang sejauh ini belum kami temukan. Namun jika ada WBP yang kedapatan menyimpan atau menggunakannya, kami akan bertindak tegas dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ungkapnya.
Danur menegaskan, razia rutin menjadi salah satu upaya penting untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang disimpan oleh WBP. Jika ditemukan pelanggaran, WBP akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pasti ada sanksi yang diberikan sesuai pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.
Selain itu, pihak Rutan juga mengingatkan keluarga WBP yang datang menjenguk agar tidak membawa makanan instan. Makanan jenis tersebut tidak diperbolehkan masuk ke dalam blok hunian dan akan dikembalikan kepada keluarga.
“Ini demi kenyamanan dan keamanan bersama, sehingga makanan instan tidak diperbolehkan masuk ke dalam blok hunian,” jelasnya.
Tak hanya itu, Danur juga terus mengingatkan para WBP yang tengah menjalani masa hukuman agar tidak melakukan pelanggaran hukum selama berada di dalam rutan.
“Kami selalu ingatkan, jangan melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Kami tidak akan segan memberikan sanksi kepada WBP yang melanggar,” pungkasnya. (aky/hmd)
Editor : Nurismi