TANJUNG REDEB – Sepanjang tahun ini, Dinas Sosial (Dinsos) Berau telah mencatat sekitar sepuluh kasus orang terlantar. Mayoritas dari mereka adalah pendatang yang mengalami kesulitan dan tidak memiliki identitas
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Berau, Iswahyudi mengungkapkan, empat orang di antaranya telah dipulangkan ke Sulawesi dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemulangan bekerja sama dengan Dinsos Kaltim, mengingat kewenangan pemulangan ada di provinsi.
“Untuk kasus kali ini, mereka kami pulangkan melalui Samarinda,” terangnya.
Dibeberkannya, kasus orang terlantar biasanya terlapor saat mereka mengalami kondisi darurat, seperti sakit. Setelah menerima laporan, Dinsos akan menelusuri identitas mereka, kemudian mencari keluarga, dan mengupayakan pemulangan jika memungkinkan. Namun, kendala yang sering muncul ketika keluarga tidak bersedia menerima mereka kembali.
“Ada kasus di mana orang tua meninggalkan anaknya sejak kecil, dan saat ingin kembali di usia tua, anaknya tidak mau menerima. Ada juga kasus keluarga yang memang dalam kondisi ekonomi tidak mampu,” ungkapnya.
Jika keluarga tidak bersedia atau tidak ditemukan, Dinsos Berau biasanya mengirim orang terlantar ke panti sosial di Samarinda, untuk mendapatkan perlindungan dan perawatan yang memadai.
Sepanjang tahun ini, Dinsos Berau mencatat sekitar 10 kasus orang terlantar di Berau. Salah satunya seorang pria yang berkerja di perusahaan sawit yang sakit parah. Setelah ditelusuri, ternyata tidak memiliki kartu identitas atau dokumen kependudukan lainnya, sehingga menyulitkan proses pemulangan.
“Untuk kasus seperti ini, kami juga bekerja sama dengan pemerintah kampung atau desa setempat guna membantu identifikasi untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Pihaknya, menegaskan komitmennya untuk menangani kasus orang terlantar secara maksimal. Selain bekerja sama dengan pemerintah provinsi, Dinsos juga menggandeng pemerintah kampung dan panti sosial untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur.
“Kami terus berupaya memberikan solusi terbaik, melalui pemulangan pada keluarga maupun ditempatkan di panti sosial. Demi memberikan perlindungan dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” pungkasnya. (*/aja/hmd/smi)
Editor : Nurismi