PENAJAM – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Riviana Noor menyebutkan, sepanjang tahun 2024, pihaknya terus melaksanakan peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kawasan perumahan. Dirinya menyebutkan, lebih dari 20 pengembang perumahan dari empat kecamatan telah menyerahkan lahan PSU kepada pemerintah daerah. Penyerahan ini bertujuan agar Pemkab PPU dapat mengelola lahan tersebut sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
“Sekarang kami sedang aktif dalam meningkatkan PSU,” ujar Riviana Noor belum lama ini.
Dirinya menjelaskan bahwa lahan PSU yang diserahkan oleh pengembang sangat penting untuk menciptakan perumahan yang sehat, aman, dan terjangkau. Kewajiban penyediaan PSU diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk menyusun peraturan sesuai kebutuhan lokal.
Dirinya menyebutkan, peningkatan PSU yang dilakukan mencakup berbagai aspek, seperti perbaikan jalan, pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU), pengelolaan drainase, penyediaan air bersih, sanitasi, serta peningkatan ruang terbuka hijau (RTH). “Semua fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) juga termasuk dalam program ini,” tambahnya.
Riviana Noor juga mengamati peningkatan minat pengembang dalam mengurus perizinan site plan di PPU, yang didorong oleh antusiasme masyarakat untuk membeli rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Di setiap kecamatan, banyak pengembang yang mengajukan izin untuk membangun rumah MBR,” ungkapnya.
Dinas Perkimtan PPU berkomitmen untuk mempermudah proses perizinan, terutama untuk perumahan MBR.
“Kami sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mendukung pengembangan ini,” jelasnya.
Riviana berharap agar pengembang dapat melaksanakan proyek mereka sesuai dengan peraturan dan memenuhi semua syarat, termasuk menyediakan 40 persen lahan PSU, demi memastikan masyarakat PPU mendapatkan hunian yang layak dan berkualitas. (adv/ppu/udi)
Editor : Muhammad Sholehudin Al Ayubi