Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Disdik Tetapkan Aturan Baru PPDB

Muhammad Sholehudin Al Ayubi • Senin, 10 Juni 2024 | 22:00 WIB
Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah
Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah

TANJUNG REDEB – Dinas Pendidikan (Disdik) Berau telah rampung menyusun petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2024/2025. Untuk jalur zonasi, Kartu Keluarga (KK) calon siswa harus menjadi satu dengan orangtua, kecuali bercerai atau meninggal dunia.  

Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah, menuturkan, aturan tersebut telah diatur dalam Keputusan Kepala Disdik Berau Nomor 850/075/Umpeg perihal Petunjuk Teknis PPDB pada TK, SD dan SMP Tahun 2024. Pelaksana PPDB akan dilakukan pada 1-8 Juli, dilanjutkan seleksi administrasi pada 9 Juli, dan diumumkan pada 10 Juli.

“Kemudian daftar ulang dibuka pada 11-13 Juli untuk kemudian mulai belajar efektif pada 15 Juli nanti,” terangnya, Minggu (9/6).

Pelaksana PPDB ditegaskannya dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabel. Selain zonasi, PPDB juga membuka jalur pendaftaran secara afirmasi, perpindahan tugas orangtua atau wali, serta jalur prestasi. Adapun jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah, sedangkan untuk SMP minimal 50 persen.

“Apabila kuota jalur afirmasi, perpindahan tugas orangtua atau wali dan prestasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota bisa dialihkan ke jalur zonasi,” terangnya.

Khusus jalur zonasi, masyarakat yang ingin mendaftarkan anaknya harus memperhatikan beberapa hal. Seperti, domisili calon peserta didik pada KK diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB. Apabila kurang tapi tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih bisa digunakan untuk jalur zonasi. 

“Misalnya ada penambahan atau pengurangan anggota keluarga, KK hilang atau rusak, itu tidak menyebabkan perpindahan domisili,” ujarnya.

Lanjutnya, nama orangtua atau wali calon peserta didik yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua atau wali, dalam arti satu KK dengan orangtua. Pun harus sama juga dengan nama yang tercantum pada rapot atau ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran atau KK sebelumnya.

Kemudian, domisili calon peserta didik pada alamat KK paling singkat satu tahun. Itu untuk menghindari adanya menumpang KK untuk memilih sekolah yang diinginkan melalui zonasi. 

"Aturan itu sudah sesuai dengan aturan Permendikbud yang
ada. Kami hanya mengadopsi dan menyesuaikannya den
gan zonasi," ucapnya. Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Disdik Berau berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau sesuai kewenangannya. Penjelasan soal KK tersebut telah diatur secara detail dalam petunjuk teknis yang telah disampaikan kepada sekolah-sekolah. Masyarakat pun bisa mengakses persyaratan PPDB melalui website resminya. 

Menurutnya, sistem zonasi lebih memudahkan masyarakat  untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah berdasarkan domisili mereka. Namun, diakuinya sempat ada keluhan masyarakat terkait sistem zonasi ini, di mana mereka merasa didiskriminasi oleh sistem zonasi karena anaknya tidak bisa mendaftar ke sekolah yang diinginkan.

“Yang menjadi syarat utama itu kan dilihat dari KK-nya, kadang ada yang tinggal nya di Berau tapi KK-nya domisili luar Berau. Itu banyak menjadi kendala,” ungkapnya.

Selain itu, ada juga sekolah yang memiliki standar nilai bagi para calon siswa, sehingga nilai yang tidak mencukupi standar dialihkan ke sekolah lain yang masih memiliki kuota penerimaan siswa baru.

“Tujuan sistem zonasi ini jelas agar pemerataan akses di kota maupun kampung sama,” ungkapnya.

Adanya aturan itu, diharapkan Mardiatul masyarakat dan pihak sekolah dapat memperhatikan keterangan lebih detail agar tidak terjadi kesalahan saat penerimaan. Jika memang ada yang kurang jelas bisa langsung ditanyakan kepada Disdik Berau.

Sementara Ketua Panitia PPDB Berau, Sumiaty Muri, menyebut, ada 21 SMPN dan 166 SDN di Kabupaten Berau yang membuka PPDB. Untuk jumlah daya tampung setiap sekolah berbeda-beda, mulai dari 64 siswa hingga 256 siswa untuk kategori SMP. Sementara, untuk daya tampung SD berdasarkan jumlah usulan siswa baru yakni 5.783 siswa dan rombongan belajar (Rombel) sebanyak 249 rombel.

Dalam mempersiapkan pelaksanaan PPDB 2024, pihaknya sudah melakukan sosialisasi untuk memberikan informasi terkait pelaksanaan seleksi siswa baru di Kabupaten Berau agar dapat dipahami masyarakat dan orangtua atau wali.

“Pelaksana PPDB dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabel, sehingga diharapkan dapat mewujudkan pemerataan akses peserta didik dalam memperoleh pendidikan,” harapnya. (*/aja/arp)

 
Editor : Muhammad Sholehudin Al Ayubi
#pendidikan #zonasi