TANJUNG REDEB - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Mardiatul Idalisah, mengingatkan seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan pemerintah daerah agar tidak memungut biaya apapun kepada peserta didik, dengan alasan apapun.
Ditegaskannya, seluruh pendidikan sejak Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kabupaten Berau gratis untuk masyarakat. Tidak ada biaya tambahan apapun untuk masuk sekolah atau pun yang dibayar per bulan.
"Pungutan dana dengan dalih iuran dan menetapkan tarif untuk membantu pembangunan fasilitas olahraga sekolah misalnya, itu tidak diperbolehkan," tegasnya.
Memang diakuinya, sumbangan itu bisa dilakukan melalui komite sekolah. Dengan catatan, penarikan sumbangan tersebut harus disepakati dan dilakukan secara sukarela.
Dicontohkannya, ada rencana pembangunan fasilitas penunjang sekolah, namun realisasinya memerlukan tambahan dana. Komite sekolah bisa melakukan penggalangan dana untuk mencukupinya, hanya saja sifatnya sukarela, tanpa paksaan.
"Itu bisa. Karena sudah dirapatkan sebelumnya bersama orangtua siswa dan pihak sekolah. Tapi sumbangannya juga tidak boleh mematok nominal tertentu," ucapnya.
"Kalau ada yang mematok sumbangan pada nominal tertentu, itu tidak dibenarkan," lanjutnya.
Kemudian ditegaskannya lagi, para wali ataupun orangtua
murid juga berhak menolak memberi sumbangan jika tidak memiliki uang. Karena menurutnya tidak semua orangtua murid memiliki tingkat ekonomi mampu. Apalagi pemerintah telah memberlakukan kebijakan sekolah gratis, dengan tujuan orangtua tidak lagi merasa terbebani.
"Namanya sumbangan, kita memberi sesuai kemampuan. Mereka juga berhak menolak, dan tidak memberi sumbangan apabila tidak memiliki uang. Jadi tidak ada paksaan di dalamnya," terangnya.
Dirinya juga mengimbau agar pihak sekolah selalu berkoordinasi dengan Disdik mengenai kegiatan apapun, termasuk jika ada fasilitas yang dianggap kurang memadai, dapat mengusulkannya ke Pemkab Berau.
"Silakan diusulkan. Tapi memang untuk realisasinya membutuhkan waktu," pungkasnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Madri Pani, juga turut mengingatkan pihak sekolah tidak memungut biaya apapun kepada peserta didik, mulai dari pembangunan fasilitas sekolah, sumbangan, dan sebagainya atas dasar apapun.
“Jangan ada lagi pungutan yang dibebankan bagi siswa, karena sekolah negeri di Berau ini semua gratis,” tegasnya.
Dirinya juga meminta agar satuan pendidikan dilarang untuk menahan maupun meminta tebusan dalam bentuk apapun atas ijazah peserta didik yang telah dinyatakan lulus dengan alasan apapun. Itu juga berlaku bagi peserta didik yang ingin mendaftar sekolah. Iuran dengan dalih uang pembangunan atau sebagainya jelas dilarang.
Jika memang ada yang masih melakukan praktik tersebut, dirinya meminta agar oknum tersebut diberikan sanksi. Dan segala bentuk pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Jika memang ada fasilitas sekolah yang kurang atau ada yang rusak, bisa mengajukan ke pemerintah daerah melalui Disdik. Tanpa harus membebani orangtua atau wali murid,” jelasnya.
“Saya minta pihak sekolah jangan ada lagi yang meminta pungutan apapun, apalagi ada tarif tertentu. Jika memang ada aksi penggalangan dana, tentu sifatnya tidak memaksa dan dilakukan atas kemauan sendiri,” tandasnya. (*/aja/sam)