Lindungi Konsumen dan Pedagang, Diskoperindag Berau Ingatkan Pentingnya Tera Ulang Alat Timbang

BERAU POST – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau mengingatkan pentingnya pelaksanaan tera dan tera ulang untuk memastikan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) memenuhi ketentuan yang berlaku.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya melindungi konsumen sekaligus pelaku usaha dalam aktivitas perdagangan.
Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita menjelaskan, tera dan tera ulang diperlukan untuk menjamin ketepatan hasil pengukuran pada alat UTTP yang digunakan dalam transaksi jual beli.
Dengan pengukuran yang sesuai standar, setiap pihak dapat memperoleh kepastian terhadap jumlah barang yang diperjualbelikan.
Menurutnya, keakuratan alat ukur menjadi hal mendasar dalam menciptakan transaksi perdagangan yang adil.
Terlebih, alat timbang dan ukur digunakan dalam berbagai aktivitas ekonomi masyarakat, mulai dari perdagangan di pasar tradisional hingga kegiatan usaha lainnya.
“Setiap gram itu berharga, dan setiap transaksi berhak mendapatkan kepastian,” ujarnya.
Eva menegaskan, pelaksanaan tera dan tera ulang bukan sekadar pemeriksaan rutin terhadap alat ukur. Kegiatan tersebut juga merupakan bentuk perlindungan agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat ketidaksesuaian hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan.
Melalui proses tersebut, alat UTTP diperiksa untuk memastikan hasil pengukurannya memenuhi ketentuan metrologi legal.
Konsumen mendapatkan hak sesuai jumlah barang yang dibeli, sementara pedagang dapat menjalankan usahanya dengan memberikan takaran yang benar.



