BERAU POST – Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami menilai pesisir Berau sudah layak ada pasar tradisional.
Terlebih wilayah pesisir, terdapat 5 kecamatan dengan populasi penduduk mencapai 56.368 jiwa.
Menurutnya, keberadaan pasar tentunya membuat masyarakat yang ingin berbelanja tidak perlu jauh ke pusat kota, dengan jarak tempuh yang cukup jauh. Selain itu, pemerataan ekonomi bisa berjalan maksimal.
“Jika hanya satu kecamatan, kan mubazir. Tapi ini ada lima kecamatan,” ujarnya.
Sutami melanjutkan, berdasarkan data 2025, jumlah penduduk di Talisayan 18.781 jiwa, Biatan 10.358 jiwa, Tabalar 8.567 jiwa, Batu Putih 10.478 jiwa, Bidukbiduk 8.184 jiwa.
Jumlah ini sudah layak untuk pengadaan pasar di kecamatan Talisayan, yang memiliki luas 1.622 km².
“Kenapa di Talisayan? Karena posisinya berada di tengah,” ucapnya.
Politikus Gerindra ini menambahkan, pasar di kecamatan jauh diprioritaskan sebagai pusat penyangga komoditas pangan untuk menjaga stabilitas stok dan pasokan, serta mengendalikan inflasi di daerah.
Selain itu, pembangunan pasar rakyat di lokasi tersebut sering kali menggunakan dana tugas pembantuan atau Dana Alokasi Khusus (DAK) kementerian perdagangan yang difokuskan pada pemberdayaan pedagang kecil. “Jadi ekonomi bisa merata,” imbuhnya.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Sutami menegaskan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan Pasar Rakyat.
Kemudian Perpres nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
“Jadi pemkab membina, dan juga membantu pengembangan pasar, ini juga bisa menjadi penambahan PAD,” tambahnya.
Selain itu, dengan adanya pasar di pesisir, ia menyebut minimal 70 persen dari tempat usaha harus diperuntukkan bagi pengusaha mikro dan kecil. “Jadi ada wadah mereka, tidak terpecah-pecah,” tutupnya. (hmd/adv/arp)
Editor : Nurismi