Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah

N
Penulis: Nurismi❯
MANFAAT PROGRAM PTSL: Warga di Kabupaten Bangka Tengah menunjukkan sertipikat tanah mereka yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian ATR/BPN secara mudah, cepat, dan tanpa dipungut biaya.
MANFAAT PROGRAM PTSL: Warga di Kabupaten Bangka Tengah menunjukkan sertipikat tanah mereka yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian ATR/BPN secara mudah, cepat, dan tanpa dipungut biaya.

Advertisement

BERAU POST - Kemudahan pengurusan sertipikat tanah dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dirasakan langsung masyarakat, salah satunya oleh Sudarwan, Warga Desa Terentang Tiga, Bangka Tengah. Pengalaman pertama kalinya mengurus sertipikasi tanah meninggalkan kesan yang baik soal urusan pertanahan.

“Perdana mengurus sertipikat. Alhamdulillah, tidak ada pungutan biaya, gratis. Proses pengukuran hingga penentuan batas lahan juga dipermudah,” ujar Sudarwan.

PTSL dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak diluncurkan pada 2017 dengan tujuan utama memudahkan masyarakat memperoleh sertipikat tanah.

Advertisement

Dalam pelaksanaannya, masyarakat dibantu melalui tahapan pendataan dan pengumpulan berkas yang difasilitasi pemerintah desa atau RT, serta pengukuran tanah hingga penerbitan sertipikat oleh Kantor Pertanahan.

Untuk di Kabupaten Bangka Tengah sendiri, pelaksanaan PTSL terus dioptimalkan agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum hak atas tanahnya.

Targetnya, pada 2026 ini Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah bisa menyelesaikan sertipikasi 1.540 bidang tanah melalui PTSL. “Tentunya senang karena kepemilikan tanah sudah sah dan terlindungi secara hukum,” tutur Sudarwan.

Advertisement

Percepatan pendaftaran tanah dengan PTSL ini juga memengaruhi proses sertipikasi tanah salah seorang warga Bangka Tengah, Nurhayati.

Sebelum mengikuti PTSL di tahun 2026 ini, tanah Nurhayati masih belum memiliki sertipikat tanah, hanya beralaskan surat keterangan kepemilikan dari camat.

Setelah mendapatkan info bahwa desanya masuk dalam program PTSL, ia memutuskan langsung ikut memanfaatkan program tersebut.

“Alhamdulillah, dipermudah. Pak RT datang ke rumah menawarkan program sertipikat gratis. Kami diminta mengumpulkan berkas, lalu dibantu pengurusannya oleh Pak RT. Sekitar satu minggu kemudian, petugas BPN sudah datang ke rumah untuk melakukan pengukuran,” ungkap Nurhayati.

Advertisement

Artikel Terkait

Tuntaskan Lima Ratus Bidang Tanah, Kantah Tarakan Rampungkan Program PTSL Tahun Ini

Tuntaskan Lima Ratus Bidang Tanah, Kantah Tarakan Rampungkan Program PTSL Tahun Ini

Kepala Kantah Endang Waryanti serahkan sertifikat warga di Juata Laut hingga Kampung Satu Skip.

Sebulan Berjalan, Live TikTok MasNya ATR/BPN Jangkau 370.000 Penonton

Sebulan Berjalan, Live TikTok MasNya ATR/BPN Jangkau 370.000 Penonton

Program Live TikTok MasNya ATR/BPN raih 370 ribu penonton bulan pertama sosialisasi pertanahan.

Wamen ATR/Waka BPN Minta Irjen Baru Perkuat Pengawasan Internal dan Early Warning System

Wamen ATR/Waka BPN Minta Irjen Baru Perkuat Pengawasan Internal dan Early Warning System

Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan hadir sertijab Irjen, tekankan sistem peringatan dini pengawasan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer