Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bukan Sekadar Percepatan Proses, Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Bangun Transformasi Ekosistem La

N
Penulis: Nurismi❯
PENGUATAN EKOSISTEM PERINTIS 10 HARI: Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menegaskan pentingnya peran Kepala Kantah dalam mengawal kolaborasi bersama PPAT dan Bapenda guna menyukseskan transformasi ekosistem layanan PERINTIS.
PENGUATAN EKOSISTEM PERINTIS 10 HARI: Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menegaskan pentingnya peran Kepala Kantah dalam mengawal kolaborasi bersama PPAT dan Bapenda guna menyukseskan transformasi ekosistem layanan PERINTIS.

Advertisement

BERAU POST - Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menekankan bahwa Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari tidak semata-mata berbicara mengenai percepatan proses di Kantor Pertanahan. Menurutnya, esensi program tersebut adalah membangun transformasi ekosistem.

“PERINTIS ini bukan cuma transformasi layanan kita, tapi lebih ke transformasi ekosistemnya karena banyak pihak yang terlibat kan, seperti PPAT, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta masyarakat sebagai pemohon. Itulah yang kita sebut dengan ekosistem PERINTIS,” ungkap Asnaedi pada Selasa (08/09/2026).

Dalam ekosistem tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh rangkaian proses berjalan sesuai target waktu.

Advertisement

Tanggung jawab tersebut, kata Asnaedi, tidak berhenti pada proses yang berlangsung di internal Kantor Pertanahan, tetapi mencakup keseluruhan proses peralihan hak yang melibatkan pihak-pihak terkait.

“Kalau PPAT terhambat tanggung jawab Kepala Kantor, kalau Bapenda terhambat tanggung jawab Kepala Kantor, logisnya gimana, karena dia yang menguasai ekosistem itu,” jelasnya.

Karena itu, Kepala Kantor Pertanahan dituntut aktif membangun koordinasi dengan PPAT dan pemerintah daerah.

Advertisement

Koordinasi tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai kendala yang berpotensi menghambat proses peralihan hak, termasuk melalui diskusi dengan Bapenda terkait tahapan yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah.

Selain membangun koordinasi antarpihak, Kantor Pertanahan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat memahami persyaratan dan tahapan layanan.

Edukasi dan sosialisasi menjadi bagian penting agar masyarakat dapat menyiapkan dokumen serta memenuhi kewajiban yang diperlukan sejak awal sehingga proses peralihan hak dapat berjalan lebih cepat. “Itu kewajiban kita memberikan edukasi, memberikan sosialisasi, memberikan pemahaman,” ujar Asnaedi.

Dengan demikian, target penyelesaian maksimal 10 hari kerja tidak hanya menjadi ukuran kecepatan pelayanan di Kantor Pertanahan, tetapi juga menjadi ukuran efektivitas koordinasi seluruh pihak yang terlibat dalam peralihan hak.

Advertisement

Artikel Terkait

Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR

Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR

Kementerian ATR/BPN siapkan program dan anggaran TA 2027 dukung prioritas nasional bersama Komisi II DPR RI.

Sebulan Berjalan, Live TikTok MasNya ATR/BPN Jangkau 370.000 Penonton

Sebulan Berjalan, Live TikTok MasNya ATR/BPN Jangkau 370.000 Penonton

Program Live TikTok MasNya ATR/BPN raih 370 ribu penonton bulan pertama sosialisasi pertanahan.

Wamen ATR/Waka BPN Minta Irjen Baru Perkuat Pengawasan Internal dan Early Warning System

Wamen ATR/Waka BPN Minta Irjen Baru Perkuat Pengawasan Internal dan Early Warning System

Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan hadir sertijab Irjen, tekankan sistem peringatan dini pengawasan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer