Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kado Natal 2025: 79 Napi Lapas Tarakan Terima Remisi, Satu Orang Langsung Bebas!

B
Penulis: Beraupost❯
REMISI NATAL: Lapas Kelas II A Tarakan berikan remisi Natal kepada warga binaan, Kamis (25/12). (LAPAS KELAS II A TARAKAN UNTUK HRK)
REMISI NATAL: Lapas Kelas II A Tarakan berikan remisi Natal kepada warga binaan, Kamis (25/12). (LAPAS KELAS II A TARAKAN UNTUK HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Sebanyak 79 narapidana (Napi) beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2025.


Advertisement

Pemberian remisi tersebut dilaksanakan bertepatan dengan perayaan Natal dan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas II A Tarakan Jupri.

Bertempat di Gereja Oikumene Lapas Tarakan, Kamis (25/12) lalu. Kepala Lapas Kelas II A Tarakan Jupri mengatakan, dari total 79 narapidana penerima remisi, sebanyak 78 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana.

Sementara 1 orang menerima Remisi Khusus II (RK II) dan dinyatakan langsung bebas.

Advertisement

“Berdasarkan data yang kami himpun, total 79 narapidana beragama Kristen dan Katolik menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 78 orang menerima RK I dan 1 orang menerima RK II sehingga langsung bebas,” ujar Jupri.

Ia menjelaskan, besaran remisi yang diterima para narapidana bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal 2 bulan.

Tergantung masa pidana yang telah dijalani dan penilaian pembinaan selama berada di dalam lapas.

Advertisement

Adapun latar belakang tindak pidana para narapidana penerima remisi terdiri dari berbagai kasus, di antaranya 40 orang merupakan narapidana kasus narkotika, 1 orang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), serta 38 orang lainnya terjerat tindak pidana umum.

“Sebelum penyerahan remisi, kami terlebih dahulu membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Republik Indonesia. Menimipas menegaskan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana,” tuturnya.

Jupri juga menekankan, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

“Kami kembali melaksanakan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 dalam suasana yang penuh khidmat. Remisi Natal diberikan kepada 79 orang narapidana, dan 1 orang di antaranya langsung bebas melalui RK II,” sebutnya.

Jupri menambahkan, seluruh narapidana penerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

“Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi saudara-saudari sekalian untuk terus berbuat baik, mengoreksi diri. Serta memperbaiki kesalahan di masa lalu, agar kelak dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” pesannya. (sas/uno)

Advertisement

Artikel Terkait

Peringatan HUT RI, Ratusan Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb Terima Remisi Kemerdekaan

Peringatan HUT RI, Ratusan Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb Terima Remisi Kemerdekaan

Sebanyak 523 napi Rutan Tanjung Redeb terima remisi HUT ke-81 RI, tiga orang langsung bebas. Simak!

Peringatan HUT RI, Belasan Narapidana Lapas Kelas IIA Tarakan Dinyatakan Langsung Bebas

Peringatan HUT RI, Belasan Narapidana Lapas Kelas IIA Tarakan Dinyatakan Langsung Bebas

Sebanyak 11 narapidana Lapas Tarakan langsung bebas usai raih Remisi Umum II di momen HUT ke-81 RI.

Dorong Perubahan Perilaku Narapidana, Rutan Tanjung Redeb Usulkan Remisi Kemerdekaan Ratusan WBP

Dorong Perubahan Perilaku Narapidana, Rutan Tanjung Redeb Usulkan Remisi Kemerdekaan Ratusan WBP

Rutan Tanjung Redeb usulkan 523 WBP dapat remisi kemerdekaan, 3 di antaranya diusulkan langsung bebas.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer