HARIAN RAKYAT KALTARA — Kasus dugaan penipuan yang melibatkan LA kian melebar.
Perempuan yang diketahui merupakan istri oknum anggota Polres Tarakan itu kini tak hanya menghadapi satu perkara.
Tetapi sudah masuk dalam dua kasus berbeda setelah penyidik mengembangkan total belasan laporan dari para korban.
Perkembangan terbaru ini mempertegas bahwa kasus yang semula berdiri dari satu laporan. Kini berkembang menjadi rangkaian perkara yang saling berkaitan, terutama di sektor properti dan transaksi jual beli tambak.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono menjelaskan, LA sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam satu laporan polisi dan saat ini telah menjalani penahanan.
“Yang pertama sudah satu laporan, naik sidik, sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian dari 10 laporan lainnya terkait perumahan atau properti, itu juga sudah kami gelarkan dan sudah kami tetapkan tersangka,” ujarnya, Rabu (25/3).
Dari pengembangan tersebut, penyidik memutuskan untuk menggabungkan 10 laporan polisi dalam satu perintah penyidikan (sprindik).
Langkah ini diambil untuk mempermudah proses hukum karena memiliki pola kasus yang serupa.
“Dari 10 LP itu kita jadikan satu sprindik. Jadi benar, yang bersangkutan sudah menjalani dua perkara,” jelasnya.
Dengan demikian, LA kini resmi berstatus tersangka dalam dua perkara berbeda yang sama-sama berkaitan dengan dugaan penipuan. Namun, kasus ini diperkirakan belum berhenti.
Satu laporan lain terkait dugaan penipuan jual beli tambak saat ini masih dalam tahap penanganan dan akan segera memasuki proses gelar perkara setelah Lebaran.
“Masih ada satu LP lagi terkait jual beli tambak. Rencana awal April setelah lebaran akan kita gelarkan, dan kemungkinan juga akan penetapan tersangka,” terangnya.
Secara keseluruhan, terdapat 13 laporan polisi yang masuk terkait dugaan penipuan tersebut.
Rinciannya, satu laporan telah lebih dulu diproses, 10 laporan digabung dalam satu perkara dan telah menetapkan tersangka. Sementara satu laporan lainnya masih dalam tahap pendalaman.
Reginald mengakui, penanganan kasus tambak sempat mengalami kendala teknis. Lokasi objek perkara yang berada di wilayah Muara Bulungan menjadi salah satu hambatan, ditambah kesulitan menghadirkan pihak pemilik tambak untuk dimintai keterangan.
“Lokasinya jauh di Muara Bulungan, dan pemilik tambak sebelumnya belum bersedia memberikan keterangan. Baru-baru ini saja bisa kita periksa,” ungkapnya.
Di sisi lain, peluang penyelesaian melalui jalur damai hingga kini belum terlihat. Penyidik menyebut belum ada itikad dari pihak tersangka untuk mengembalikan kerugian yang dialami para korban.
“Sejauh ini belum ada upaya pengembalian kerugian. Kalau ada itikad baik tentu akan kita pertimbangkan, tapi sampai sekarang belum ada,” tegasnya.
Untuk mengakomodasi kemungkinan adanya korban lain, Polres Tarakan juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam kasus serupa.
Berdasarkan data sementara, nilai kerugian yang dialami korban cukup bervariasi. Untuk kasus tambak, kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp 150 juta. Sementara pada sektor properti, total kerugian berada di kisaran ratusan juta rupiah.
“Untuk properti tidak sampai miliaran, masih ratusan juta. Kalau tambak sekitar Rp150 juta,” sebutnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi