HARIAN RAKYAT KALTARA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) saat menyambut Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memberikan fleksibilitas kerja. Sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama periode hari besar keagamaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Andi Amriampa menjelaskan, WFA diberlakukan dalam dua periode, yakni pada 16—17 Maret dan 25—27 Maret 2026.
“Penerapan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang mengatur pola kerja ASN secara fleksibel di momen tertentu,” terangnya, Rabu (25/3).
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya bertujuan memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah dan berkumpul bersama keluarga. Tetapi juga sebagai upaya menjaga produktivitas kerja tetap terjaga.
Penerapan WFA ini dilakukan untuk mendukung kelancaran perayaan hari besar keagamaan, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Meski bekerja secara fleksibel, seluruh ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan terhadap kinerja pegawai pun tetap dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah guna memastikan target kerja tetap tercapai.
“Setelah periode WFA berakhir, aktivitas kerja ASN di lingkungan Pemprov Kaltara dipastikan kembali berjalan normal mulai 30 Maret 2026. Hal ini menandai berakhirnya penyesuaian sistem kerja selama rangkaian hari libur keagamaan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menegaskan kebijakan WFA rutin setiap hari Jumat tetap diberlakukan. Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Utara yang telah diterapkan sebelumnya.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari inovasi pemerintah daerah dalam menciptakan pola kerja yang lebih adaptif.
Ia turut mengingatkan bahwa ASN yang tidak mematuhi aturan WFA maupun ketentuan kerja yang berlaku. Akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Dengan demikian, kedisiplinan tetap menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan kebijakan ini,” kata dia.
Pemprov Kaltara berharap, penerapan WFA mampu memberikan keseimbangan antara kebutuhan pribadi ASN dan tuntutan pelayanan publik.
Sehingga masyarakat tetap mendapatkan layanan yang maksimal di tengah suasana hari raya. (fai/uno)
Editor : Nurismi