Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Korban Penipuan Properti LA Terus Bertambah, Polisi Siapkan Jeratan Hukum Baru

Beraupost • Rabu, 11 Maret 2026 | 07:20 WIB

JABATAN BARU: Kasat Reskrim AKP Reginald Yuniawan Sujono saat dilakukan sertijab pada jabatan barunya yang akan menlajutkan proses hukum kasus-kasus yang sudah ada. (SEPTIAN ASMADI/HRK)
JABATAN BARU: Kasat Reskrim AKP Reginald Yuniawan Sujono saat dilakukan sertijab pada jabatan barunya yang akan menlajutkan proses hukum kasus-kasus yang sudah ada. (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli properti yang menjerat tersangka LA terus melebar. Setelah sebelumnya menetapkan LA sebagai tersangka dalam satu laporan polisi.

Satreskrim Polres Tarakan kini mendalami sedikitnya 10 laporan polisi (LP) lain yang diduga memiliki pola modus serupa.

Jika dalam gelar perkara yang dijadwalkan dilakukan penyidik ditemukan cukup alat bukti.

Bukan tidak mungkin laporan-laporan tambahan tersebut akan naik ke tahap penyidikan dan menambah jeratan hukum bagi tersangka.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Reskrim AKP Reginald Yuniawan Sujono mengatakan, saat ini tengah mempersiapkan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses hukum dari laporan-laporan tambahan tersebut.

“Ini kita mau gelar juga hari ini terkait perkara LA karena ada tambahan laporan. Makanya kita lakukan gelar perkara untuk melihat apakah sudah cukup alat bukti sehingga statusnya bisa kita naikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Reginald, Selasa (10/3).

Menurutnya, dari total sekitar 13 laporan polisi yang masuk ke Polres Tarakan. Sementara ini terdapat sekitar 10 laporan yang dinilai telah memiliki kejelasan objek perkara, serta alat bukti awal yang cukup untuk dibahas dalam gelar perkara.

“Kalau laporan yang rencananya kita mau naikkan ke tingkat penyidikan ini ada sekitar 10 LP. Yang lainnya masih kita kumpulkan alat bukti lagi karena sebelumnya memang ada sekitar 13 laporan polisi,” sebutnya.

Reginald mengungkapkan, sebagian besar laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan maupun penggelapan dalam transaksi jual beli properti dan lahan.

Modus yang digunakan tersangka diduga tidak jauh berbeda dengan perkara pertama yang membuat LA ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

“Dari 10 LP yang kita mau gelar ini ada yang terkait jual beli properti dan lahan juga. Untuk modusnya kurang lebih sama seperti laporan pertama pada saat LA ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Untuk perkara pertama yang telah menetapkan LA sebagai tersangka, penyidik saat ini tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan.

Meski tersangka sudah dijerat dalam perkara sebelumnya, Reginald menegaskan setiap laporan baru tetap akan diproses secara hukum karena memiliki objek perkara yang berbeda.

“Kalau laporan yang pertama kemarin objeknya berbeda. Sementara yang 10 laporan ini objeknya juga berbeda lagi. Jadi tetap harus dijalani semua kalau memang memenuhi unsur pidana,” tegasnya.

Penyidik juga masih akan menentukan mekanisme penanganan terhadap laporan-laporan tersebut.

Apakah akan digabung dalam satu berkas perkara atau diproses secara terpisah dalam beberapa berkas penyidikan.

“Nanti dari hasil gelar perkara kita lihat dulu, apakah dari 10 LP itu dijadikan satu berkas perkara dengan satu surat perintah penyidikan atau dipisah. Nanti kita lihat perkembangan hasil gelarnya,” jelasnya.

Di sisi lain, terkait suami tersangka yang diketahui merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Tarakan.

Reginald menyebut yang bersangkutan telah dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara pertama.

“Untuk suaminya di perkara pertama sudah ada di BAP. Sementara untuk 10 laporan tambahan ini sepertinya belum, tapi nanti kita update lagi setelah dilakukan gelar perkara,” pungkasnya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#tanah #polres tarakan #istri polisi #properti #oknum #penipuan