HARIAN RAKYAT KALTARA — Sebanyak 361 tenaga non aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan dipastikan tidak menerima tunjangan hari raya (THR) atau tunjangan khusus pada tahun ini.
Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran di tengah kondisi defisit keuangan daerah.
Kepala DLH Tarakan Andry Rawung menjelaskan, pemberian yang selama ini dikenal sebagai THR sejatinya bukanlah THR dalam nomenklatur resmi. Melainkan tunjangan khusus yang diberikan berdasarkan kebijakan daerah.
“Kalau secara nomenklatur di kami bukan THR, tapi tunjangan khusus. Awalnya diberikan saat Tarakan memperoleh penghargaan Adipura, sebagai bentuk reward kepada petugas kebersihan. Namun kemudian berlanjut hingga tahun 2025,” ujarnya, Senin (2/3).
Ia mengatakan, pada tahun-tahun sebelumnya besaran tunjangan tersebut juga tidak setara satu bulan gaji.
Nominalnya bervariasi, bergantung pada masa kerja masing-masing tenaga non ASN.
“Kalau disebut THR kan satu bulan gaji. Ini tidak sampai segitu. Variasinya sekitar Rp 250 ribu, Rp 500 ribu, maksimal kurang lebih Rp 1 juta. Itu pun mengikuti masa kerja,” sebutnya.
Namun untuk tahun ini, tunjangan khusus tersebut tidak diakomodasi dalam anggaran. Andry menyebutkan, kebijakan ini diambil karena kondisi defisit anggaran daerah serta adanya langkah efisiensi. Termasuk dampak pemangkasan transfer ke daerah.
Andry menambahkan, selama ini tunjangan khusus tersebut hanya diberikan di DLH. Sementara organisasi perangkat daerah (OPD) lain tidak mendapatkan kebijakan serupa.
Hal itu dinilai berpotensi menimbulkan kecemburuan di antara tenaga non ASN di OPD lainnya.
Lebih lanjut, Andry mengungkapkan bahwa per 1 Maret 2026, pengelolaan tenaga kebersihan telah dialihkan ke pihak ketiga melalui sistem alih daya (outsourcing).
Dengan demikian, seluruh tenaga non ASN yang sebelumnya berada di DLH kini berada di bawah penyedia jasa.
“Per 1 Maret sudah dialihdayakan ke penyedia, dan itu sudah terencana dalam rencana pengadaan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi III DPRD Tarakan Randy Ramadhana Erdian mengatakan, pihaknya memanggil Kepala DLH untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) setelah menerima aduan dari para petugas kebersihan.
“Beberapa hari ini kami mendengar keluhan dari teman-teman petugas kebersihan. Menjelang hari raya biasanya ada tradisi mendapatkan THR, tapi tahun ini tidak ada. Maka kami perlu memanggil Kepala Dinas untuk mendengarkan penjelasan,” ujarnya.
Dari hasil RDP, diketahui bahwa pemberian tunjangan tersebut memang merupakan kebijakan pada masa wali kota sebelumnya, saat Tarakan meraih penghargaan Adipura.
Saat itu, insentif diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada petugas kebersihan.
Menurutnya, tahun ini tunjangan tersebut tidak dianggarkan. Karena adanya kebijakan efisiensi menyusul pemangkasan transfer ke daerah dari pemerintah pusat.
“Penjelasan dari Kepala Dinas DLH, memang ada pemangkasan TKD dari pusat. Sehingga kebijakan efisiensi dilakukan dan itu tidak dianggarkan,” katanya.
Randy juga mengungkapkan, pada tahun sebelumnya sempat muncul polemik internal di DLH. Karena tidak semua tenaga non ASN menerima tunjangan tersebut.
Ketika diusulkan agar seluruhnya mendapat, kepala daerah tidak menyetujui penambahan anggaran.
Ia menilai, jika kebijakan tersebut tetap dilanjutkan hanya untuk 361 tenaga di DLH. Sementara hampir seribu tenaga non ASN di OPD lain tidak mendapatkannya, potensi kecemburuan sosial akan semakin besar.
“Kalau OPD lain juga mengharapkan hal yang sama, ini bisa jadi polemik lebih luas. Mungkin itu pertimbangan wali kota sehingga tidak dianggarkan,” tutur Randy.
Terkait pengalihan pengelolaan tenaga kebersihan kepada pihak ketiga, DPRD berharap sistem baru tersebut dapat meningkatkan profesionalisme. Baik dari sisi penggajian maupun kualitas pelayanan kebersihan di lapangan.
Ia menegaskan, DLH tetap harus memberikan masukan dan pengawasan yang jelas terhadap pihak ketiga agar pengelolaan berjalan optimal.
Dengan harapan setelah dikelola swasta harus lebih professional. Baik penggajian maupun kualitas pekerjaan.
“Tapi kita belum bisa evaluasi karena baru berjalan per 1 Maret. Ketika sudah menjadi pihak ketiga dan tidak professional. Kita bisa lebih menekan dan memberi teguran. Harapan kita pengelolaannya benar-benar profesional,” harap Randy. (sas/uno)
Editor : Nurismi