Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Resmi Beroperasi Hari Ini! Cek Poin Ternak Kaltara Perketat Pengawasan Hewan Masuk

Beraupost • Senin, 2 Maret 2026 | 10:05 WIB

ILUSTRASI: DPKP Kaltara mengoperasikan cek point untuk memastikan setiap ternak yang masuk maupun keluar wilayah Kaltara telah memenuhi standar kesehatan hewan. (HRK)
ILUSTRASI: DPKP Kaltara mengoperasikan cek point untuk memastikan setiap ternak yang masuk maupun keluar wilayah Kaltara telah memenuhi standar kesehatan hewan. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA- Arus keluar masuk ternak di Kalimantan Utara tidak lagi berjalan tanpa pengawasan terpusat.

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara memastikan cek point pengawasan lalu lintas ternak resmi difungsikan per 2 Maret 2026. Sebagai garda depan perlindungan kesehatan hewan dan ketahanan pangan daerah.

Langkah ini diambil meski sejumlah sarana dan prasarana penunjang masih dalam tahap penyempurnaan.

Pemerintah memilih tetap mengoperasikan fasilitas tersebut. Demi memperkuat kontrol terhadap distribusi ternak yang selama ini dinilai perlu pengawasan lebih ketat.

Kepala DPKP Kaltara Heri Rudiyono melalui Kepala Bidang Peternakan Surianto Semuel menjelaskan, cek point yang dibangun sejak 2023 itu memiliki peran strategis.

Dalam memastikan setiap ternak yang masuk maupun keluar wilayah Kaltara, telah memenuhi standar kesehatan hewan.

“Fungsi utamanya untuk pengawasan lalu lintas ternak. Sehingga hewan yang masuk maupun keluar wilayah Kaltara terjamin kesehatannya,” ujarnya, belum lama ini.

Menurutnya, pengawasan ini menjadi bagian penting dalam mendukung program nasional menuju daerah bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Pemeriksaan administrasi dan kesehatan hewan akan dilakukan secara sistematis.

Guna meminimalkan risiko penyebaran penyakit menular yang dapat berdampak luas pada sektor peternakan.

Dia menegaskan, ancaman penyakit ternak bukan hanya persoalan kesehatan hewan. Tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi peternak dan pasokan daging di daerah.

“Karena itu, kehadiran cek point diharapkan mampu menjadi filter awal sebelum ternak didistribusikan ke pasar maupun sentra produksi,” jelasnya.

Selain aspek kesehatan, pengoperasian fasilitas ini juga berkaitan dengan implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Melalui cek point tersebut, pemerintah akan mulai menerapkan mekanisme retribusi bagi ternak yang masuk ke Kaltara sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini sekaligus menjadi sarana sosialisasi kepada pelaku usaha peternakan. Terkait kewajiban administrasi dan retribusi dalam aktivitas distribusi ternak.

Pemerintah ingin memastikan aturan berjalan beriringan dengan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha.

Dengan difungsikannya cek point ini, DPKP Kaltara berharap pengawasan kesehatan hewan semakin optimal, tata kelola lalu lintas ternak lebih tertib.

Serta sektor peternakan daerah mampu tumbuh secara berkelanjutan dan aman dari ancaman penyakit. (fai/uno)

Editor : Nurismi
#ternak #DPKP Kaltara #cek poin