Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Nekat Curi Mesin Perahu Demi Melaut, Pria di Tarakan Ini Berakhir di Sel Tahanan

Beraupost • Rabu, 25 Februari 2026 | 09:05 WIB

AMANKAN BARANG BUKTI: Personel Satpolairud Polres Tarakan menunjukkan barang bukti berupa mesin perahu, Selasa (24/2). (SEPTIAN ASMADI/HRK)
AMANKAN BARANG BUKTI: Personel Satpolairud Polres Tarakan menunjukkan barang bukti berupa mesin perahu, Selasa (24/2). (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Aksi pencurian mesin perahu longboat di wilayah Selumit, Tarakan Tengah, berhasil diungkap dalam waktu singkat.

Kurang dari empat jam setelah laporan diterima, jajaran Polres Tarakan melalui Satpolairud mengamankan tersangka berinisial R beserta barang bukti.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Polairud Iptu Prabowo Eka Prasetyo menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan korban pada 26 Januari lalu terkait kehilangan mesin perahu.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (23/1) sekitar pukul 03.00 Wita di RT 20 Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah, tepatnya di kawasan belakang BRI Pasar Barokah.

Saat situasi masih sepi, tersangka melepas satu unit mesin longboat merek Yamaha 15 PK warna abu-abu langsung dari bodi perahu menggunakan tangan.

“Tersangka memanfaatkan kondisi dini hari yang sepi untuk mengambil mesin tersebut,” ujar Prabowo, Selasa (24/2).

Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan informasi masyarakat.

Setelah dilakukan pemantauan terhadap pergerakan tersangka akhirnya diamankan di sekitar rumahnya.

“Anggota bergerak cepat sehingga barang bukti masih berada di sekitar TKP dan belum sempat berpindah tangan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat mencuri karena ingin memiliki mesin untuk digunakan melaut.

Ia diketahui telah memiliki alat tangkap jenis rawai. Namun tidak memiliki perahu bermesin sebagai sarana transportasi.

Saat hendak pulang ke rumah, tersangka melihat sejumlah longboat terparkir di pinggir sungai dalam kondisi masih terpasang mesin.

Melihat situasi aman, ia kemudian mengambil salah satu mesin dengan maksud untuk dikuasai dan digunakan sendiri.

“Mesin hasil curian sempat disembunyikan di area tidak berpenghuni yang lokasinya tidak jauh dari TKP. Kerugian korban akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp 6 juta,” sebut Prabowo.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Tarakan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#pencurian #polres tarakan #nelayan #mesin perahu