HARIAN RAKYAT KALTARA — Setelah melalui proses penyidikan, perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Kanal Antarmoda Bandara Juwata Kota Tarakan Tahap I hingga Tahap V Tahun Anggaran 2017—2020 dihentikan.
Keputusan itu diambil setelah seluruh potensi kerugian keuangan negara dikembalikan dan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Kepastian tersebut disampaikan Kejaksaan Negeri Tarakan melalui Kepala Seksi Intelijen Mohammad Rahman mewakili Kepala Kejari Deddy Yuliansyah Rasyid, Senin (23/2).
Menurut Rahman, proyek yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) itu sebelumnya sempat masuk tahap penyidikan.
Tim jaksa penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan. Mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga meminta pendapat ahli.
Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 211.396.812,58 atau sekitar 2,1 persen dari total nilai pekerjaan.
Nilai tersebut merujuk pada laporan hasil pemeriksaan tim ahli estimator fisik bangunan dari Fakultas Teknik Universitas Borneo Tarakan tertanggal 1 Juli 2025.
“Terhadap potensi kerugian tersebut telah dilakukan pengembalian secara penuh ke kas negara pada 1 Oktober 2025. Pengembalian dilengkapi berita acara dan bukti penerimaan negara,” jelas Rahman.
Pengembalian dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut. Sehingga secara nyata kerugian negara telah dipulihkan.
Hal itu menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan arah penanganan perkara.
Selain aspek kerugian, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya niat jahat (mens rea) dalam pelaksanaan proyek. Namun, dari hasil pendalaman tidak ditemukan indikasi adanya unsur tersebut.
Selisih bobot pekerjaan yang menjadi temuan, lanjut Rahman, terjadi karena perbedaan penafsiran antara pihak penyedia dan konsultan pengawas terhadap item pekerjaan di lapangan. Dibandingkan dengan yang tercantum dalam kontrak.
“Perbedaannya tidak signifikan dibandingkan nilai kontrak keseluruhan. Penyidik menyimpulkan hal tersebut lebih pada kesalahan administrasi atau maladministrasi. Bukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Penghentian penyidikan juga didasarkan pada asas kemanfaatan hukum sebagaimana diatur dalam kebijakan internal penanganan perkara korupsi.
Dengan nilai kerugian yang relatif kecil dan telah dipulihkan. Melanjutkan perkara hingga persidangan dinilai tidak sebanding dengan biaya yang harus ditanggung negara.
Rahman mengungkapkan, dalam surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ditegaskan bahwa prioritas penanganan perkara korupsi difokuskan pada kasus dengan nilai kerugian besar, pelaku utama, serta tindak pidana yang masih berlangsung.
“Prinsipnya, pemulihan kerugian keuangan negara menjadi tujuan utama. Jika kerugian sudah dikembalikan dan tidak ada unsur pidana. Maka penyelesaian administratif lebih bermanfaat,” ujarnya.
Pendekatan tersebut juga disebut sejalan dengan konsep keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola, bukan semata-mata penghukuman.
Keputusan penghentian penyidikan diambil setelah dilakukan ekspose perkara secara berjenjang di internal kejaksaan.
Hasil ekspose menyimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi bukan merupakan tindak pidana.
Meski demikian, Kejari Tarakan menegaskan penghentian penyidikan tidak menutup kemungkinan perkara dibuka kembali.
Apabila di kemudian hari ditemukan fakta atau bukti baru (novum) yang mengarah pada perbuatan melawan hukum. Serta menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Jika ada novum, tentu proses hukum dapat dilanjutkan kembali,” tegas Rahman.
Kejari juga memastikan keputusan ini bukan berarti mengendurkan pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah.
Fungsi intelijen dan pendampingan hukum tetap diperkuat guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
“Kami tetap berkomitmen melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara profesional, proporsional. Serta berorientasi pada pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola,” tutup Rahman. (sas/uno)
Editor : Nurismi