Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Korban Terus Bertambah! 4 Warga Tarakan Laporkan Istri Oknum Polisi Atas Dugaan Penipuan Properti

Beraupost • Selasa, 24 Februari 2026 | 13:30 WIB

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah. (SEPTIAN ASMADI/HRK)
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah. (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli properti yang menyeret inisial LA, istri oknum anggota kepolisian terus bergulir.

Hingga kini, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan telah menerima empat laporan dari masyarakat dengan terlapor yang sama.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdillah mengungkapkan, tiga laporan telah lebih dahulu diproses. Sementara satu laporan terbaru masuk pada pekan lalu.

“Secara keseluruhan ada empat laporan. Tiga sudah kami lakukan penyelidikan, dan satu laporan terbaru masih dalam tahap awal,” ujar Ridho, Senin (23/2).

Laporan pertama yang diterima pada Oktober 2025 berkaitan dengan transaksi jual beli tambak.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami duduk persoalan.

Gelar perkara menjadi tahapan krusial untuk menentukan, apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Jika ditemukan adanya peristiwa pidana, maka penyidik akan melanjutkan dengan pengumpulan barang bukti. Pendalaman alat bukti hingga penetapan tersangka.

“Kalau hasil gelar menyimpulkan ada tindak pidana, tentu kami lanjutkan ke penyidikan dan menentukan pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Ridho memastikan, selama kurang lebih empat bulan penanganan laporan pertama berjalan, tidak ada kendala berarti.

Namun, proses sempat memerlukan waktu karena beberapa saksi belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Ada saksi yang belum bisa hadir karena alasan tertentu. Padahal keterangannya penting untuk memperjelas konstruksi peristiwa,” katanya.

Sementara itu, dua laporan lain masih dalam tahap pemanggilan dan pemeriksaan saksi.

Penyidik masih mengumpulkan keterangan, guna memperkuat analisis terhadap dugaan peristiwa yang dilaporkan.

Adapun laporan terbaru berkaitan dengan dugaan penipuan uang muka (DP) rumah dengan nilai sekitar Rp 12 juta.

Nilai tersebut disebut memiliki kemiripan pola dengan laporan sebelumnya yang berkisar Rp 20 juta. Dengan lokasi objek transaksi yang sama.

“Modusnya kurang lebih serupa, terkait transaksi properti. Lokasinya sama,” ungkap Ridho.

Sebagai bentuk transparansi, pihak kepolisian memastikan seluruh pelapor akan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Untuk laporan pertama, penyidik juga telah memanggil dan meminta keterangan dari pihak terlapor.

“Sudah kami mintai keterangan. Dari pengakuannya memang ada perjanjian jual beli antara para pihak,” bebernya.

Ia juga menekankan, penanganan kasus dilakukan secara profesional tanpa perlakuan khusus, meskipun terlapor merupakan istri oknum anggota Polri.

Terkait dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian, Ridho menyebut Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltara telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dalam kaitan laporan awal.

Namun, hasil pendalaman internal tersebut masih menunggu proses lebih lanjut. “Kami tidak bisa berspekulasi. Semua harus berdasarkan hasil penyelidikan. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” katanya.

Disinggung kemungkinan perkara masuk dalam ranah perdata, Ridho menegaskan, tugas kepolisian menilai ada tidaknya unsur tindak pidana.

“Kami fokus pada ada atau tidaknya peristiwa pidana. Itu yang menjadi kewenangan kami,” pungkasnya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#polres tarakan #istri polisi #properti #kasus dugaan penipuan #oknum #perumahan #uang muka