HARIAN RAKYAT KALTARA — Maraknya laporan aktivitas galian C tanpa izin di sejumlah wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi sorotan.
Di tengah desakan masyarakat agar praktik tambang ilegal ditindak tegas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara menegaskan kewenangan penindakan pidana berada di tangan aparat penegak hukum.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara Yosua Batara Payangan menjelaskan, peran pemerintah daerah lebih difokuskan pada aspek perizinan dan pembinaan administratif.
“Kami sudah memberikan beberapa teguran kepada pihak-pihak yang melakukan kegiatan penambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tanpa melalui prosedur izin. Kami minta mereka patuh terhadap aturan. Jika pelanggaran berlanjut, maka itu sudah ranah aparat hukum,” ujarnya, Minggu (15/2).
Menurut Yosua, aktivitas tambang ilegal memang masih ditemukan di sejumlah titik berdasarkan laporan masyarakat. Namun, pihaknya tidak merinci jumlah pasti lokasi maupun pelaku yang terlibat.
“Sampai saat ini yang sudah memiliki izin berjalan sesuai proses. Kalau yang ilegal, laporan masyarakat memang masih ada,” katanya.
Selain tambang tanpa izin, Dinas ESDM juga menerima pengaduan terkait perusahaan yang telah mengantongi izin.
Namun diduga melanggar ketentuan operasional. Terhadap kasus semacam itu, evaluasi tetap dilakukan. Meski demikian, sanksi yang diberikan sejauh ini masih bersifat administratif.
“Kalau ada pelanggaran operasional, kami lakukan pembinaan dan sanksi administratif. Kecuali jika sudah masuk unsur pidana, tentu akan diserahkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan di tingkat provinsi. Terutama jika pelanggaran berulang hanya berujung pada teguran administratif.
Dinas ESDM menyebut ruang kewenangan pengawasan provinsi memang terbatas pada aktivitas galian C atau MBLB.
Sementara jenis pertambangan lainnya berada di bawah kendali pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
“Kami akan memastikan akan terus melakukan pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki. Sambal mendorong koordinasi dengan aparat hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana,” jelasnya.
Pemerintah daerah juga mengimbau pelaku usaha pertambangan untuk mematuhi regulasi agar aktivitas usaha tidak berujung pada proses hukum. (fai/uno)
Editor : Nurismi