Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Sasar Marketplace, BPOM Tarakan Blokir 586 Akun Penjual Obat dan Kosmetik Berbahaya Selama 2025!

Beraupost • Sabtu, 14 Februari 2026 | 09:50 WIB
KOORDINASI: BPOM Tarakan bersama Forum Koordinasi Perkuatan Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan Kaltara, Jumat (13/2). (SEPTIAN ASMADI/HRK)
KOORDINASI: BPOM Tarakan bersama Forum Koordinasi Perkuatan Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan Kaltara, Jumat (13/2). (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Arus deras peredaran produk ilegal di tengah masyarakat menjadi ancaman nyata bagi kesehatan publik.

Mulai dari obat tanpa izin edar, kosmetik palsu, hingga produk yang mengandung bahan berbahaya.

Semuanya berpotensi menimbulkan dampak serius jika dikonsumsi. Menghadapi situasi tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan, baik di lapangan maupun di ruang digital.

Kepala BPOM Tarakan Iswadi menekankan, setiap produk yang beredar di masyarakat wajib memenuhi empat aspek utama, yakni mutu, keamanan, manfaat, dan legalitas. Keempatnya, kata dia, merupakan syarat mutlak yang tidak dapat ditawar.

“Kalau salah satu aspek ini tidak terpenuhi, maka produk tersebut berpotensi membahayakan konsumen. Ini tantangan serius bagi kita semua,” ujar Iswadi, Jumat (13/2).

Menurutnya, kemajuan teknologi digital, pesatnya pertumbuhan e-commerce, serta semakin mudahnya akses transportasi antar pulau di Kaltara, khususnya wilayah Tarakan.

Di satu sisi memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan produk. Namun di sisi lain, kondisi ini justru dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan barang ilegal.

Jika sebelumnya pengawasan lebih banyak difokuskan pada toko dan kedai konvensional. Kini pola peredaran telah bergeser signifikan.

Banyak pelaku usaha ilegal memanfaatkan marketplace, media sosial, hingga akun pribadi untuk memasarkan produk.

“Sekarang pergeserannya luar biasa. Toko dan kedai berganti menjadi akun marketplace atau akun pribadi. Ini yang harus kami kejar,” jelas Iswadi.

BPOM Tarakan pun menyesuaikan strategi pengawasan. Tidak hanya memeriksa fisik produk. Tetapi juga menelusuri label, iklan, serta kemasan yang kerap memuat klaim berlebihan dan menyesatkan konsumen.

“Iklan-iklannya kadang bombastis, klaimnya luar biasa, seolah-olah produknya bisa menyembuhkan segala penyakit. Ini yang membuat masyarakat mudah tergoda,” tambahnya.

Dalam praktiknya, BPOM Tarakan secara rutin melakukan sampling produk di lapangan, pemeriksaan laboratorium, serta penindakan berupa sanksi administratif.

Untuk kasus yang tergolong berat, pihaknya tidak ragu berkoordinasi dengan kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

Seiring meningkatnya aktivitas perdagangan daring, BPOM Tarakan juga membentuk tim khusus cyber patrol. Untuk memantau penjualan online yang mencurigakan. Upaya ini membuahkan hasil.

“Sepanjang tahun 2025, kami mengusulkan 586 akun untuk diblokir ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia,” ungkap Iswadi.

Mayoritas akun tersebut diketahui menjual obat-obatan yang mengandung bahan berbahaya atau bahan yang dilarang penggunaannya.

Selain itu, BPOM Tarakan juga memperkuat kerja sama dengan Bea Cukai serta instansi terkait. Guna menutup jalur distribusi ilegal dari hulu ke hilir.

Iswadi menilai, kemajuan teknologi ibarat dua sisi mata uang. Di satu sisi mempermudah akses, namun di sisi lain membuat modus distribusi ilegal semakin kompleks dan sulit dideteksi.

“Transportasi antar pulau yang cepat di Tarakan ini memang menguntungkan, tapi juga rawan disalahgunakan,” imbuhnya.

Ke depan, BPOM Tarakan berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas pengawasan. Baik dari sisi sumber daya manusia, sarana prasarana, maupun kolaborasi lintas sektor.

“Kami tidak hanya fokus pada pengawasan, tetapi juga penindakan hukum jika diperlukan. Tujuan akhirnya satu, melindungi masyarakat,” tegasnya.

BPOM Tarakan juga mengimbau masyarakat agar lebih cerdas dan waspada dalam memilih produk, terutama saat berbelanja secara online.

Pastikan produk memiliki izin edar, periksa label dengan teliti, dan jangan mudah tergiur klaim berlebihan.

“Kalau ragu, lebih baik cek dulu ke BPOM atau kanal resmi kami. Jangan sampai tergiur iklan manis yang berujung bahaya,” pesannya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#kosmetik berbahaya #market place #BPOM Tarakan