Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Strategi Bapas Tekan Angka Residivis di Kaltara: Dari Penguatan Keterampilan hingga Reintegrasi Sosial

Beraupost • Selasa, 10 Februari 2026 | 08:30 WIB
KERJA SAMA: Bapas Kelas II Tarakan lakukan audiensi dengan Bupati Bulungan Syarwani. (BAPAS TARAKAN UNTUK HRK)
KERJA SAMA: Bapas Kelas II Tarakan lakukan audiensi dengan Bupati Bulungan Syarwani. (BAPAS TARAKAN UNTUK HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan mengambil langkah proaktif.

Dalam mempersiapkan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, tidak hanya di Kota Tarakan, tetapi juga di Kabupaten Bulungan dan Malinau.

Kedua kabupaten tersebut dinilai telah memiliki kesiapan awal yang memadai. Terutama dari sisi kelengkapan unsur aparat penegak hukum (APH) serta dukungan pemerintah daerah.

Kepala Bapas Kelas II Tarakan Rita Ribawati mengatakan, Bulungan dan Malinau menjadi prioritas pengembangan layanan karena jumlah klien pemasyarakatan di dua wilayah tersebut cukup besar, bahkan mencapai ratusan orang.

“Selain Tarakan, kami juga mengambil langkah proaktif dalam mempersiapkan pelaksanaan KUHP baru di Bulungan dan Malinau. Kedua daerah ini dinilai siap karena unsur APH sudah lengkap,” ujar Rita, Senin (9/2).

Ia mengungkapkan, pemerintah daerah di Bulungan dan Malinau menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung penguatan fungsi Bapas.

Bahkan, masing-masing bupati telah memfasilitasi penyediaan gedung untuk kantor sementara Bapas sebagai langkah awal.

“Pemerintah daerah sangat mendukung. Gedung untuk kantor sementara Bapas sudah difasilitasi oleh bupati masing-masing,” ungkapnya.

Rita menjelaskan, keberadaan kantor atau pos Bapas di daerah sangat krusial mengingat selama ini banyak klien pemasyarakatan yang berdomisili di Bulungan dan Malinau harus melakukan wajib lapor ke Tarakan.

Kondisi tersebut kerap menimbulkan kendala. Mulai dari jarak tempuh yang jauh, biaya transportasi yang tinggi, hingga keterbatasan akses komunikasi.

“Kalau wajib lapor tidak konsisten, klien bisa dinyatakan melanggar syarat dan berpotensi kembali ke lembaga pemasyarakatan. Padahal sebagian besar bukan karena mengulangi tindak pidana, melainkan murni karena keterbatasan ekonomi,” jelasnya.

Dengan hadirnya Bapas di daerah, Rita optimistis proses pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Pembimbingan tersebut meliputi pembimbingan kepribadian, penguatan kemandirian melalui program keterampilan.

Hingga pendampingan integrasi sosial agar klien dapat diterima kembali di tengah masyarakat.

Langkah ini, lanjut Rita, sejalan dengan semangat KUHP baru yang lebih menekankan pada pendekatan pemidanaan yang humanis, restoratif, serta berorientasi pada pencegahan residivisme atau pengulangan tindak pidana.

“Ke depan, kami berharap sinergi antara penegak hukum dan pemerintah daerah terus diperkuat agar implementasi KUHP baru dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Rita, Bapas memiliki peran strategis sebagai ujung tombak dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

“Tujuan akhirnya menekan angka pengulangan tindak pidana. KUHP baru memberi ruang bagi pemidanaan yang lebih humanis, dan Bapas menjadi ujung tombaknya,” tegas Rita. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#residivis ajak kekasih merampok #sinergi #Cegah #Bapas Tarakan