HARIAN RAKYAT KALTARA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan memperkuat langkah pencegahan pelanggaran kepemiluan dengan menggandeng Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan.
Konsolidasi tersebut difokuskan pada penyamaan persepsi terkait penentuan status mantan terpidana.
Khususnya bagi narapidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih yang memiliki implikasi langsung terhadap hak politik dan persyaratan pencalonan dalam Pemilu.
Anggota Bawaslu Kota Tarakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Johnson menegaskan, kegiatan konsolidasi demokrasi ini dinilai strategis untuk memastikan keakuratan data serta kepastian status hukum warga binaan.
Sehingga tidak menimbulkan kekeliruan dalam proses pengawasan maupun verifikasi administrasi kepemiluan di tahapan Pemilu dan Pemilihan mendatang.
Fokus utama pembahasan adalah perbedaan status hukum terpidana, mulai dari narapidana yang masih menjalani pidana, terpidana dengan status pembebasan bersyarat, hingga terpidana yang telah berstatus bebas murni.
“Kejelasan status tersebut menjadi krusial karena berpengaruh pada pemenuhan hak politik serta penilaian syarat khusus bagi bakal calon peserta Pemilu,” tuturnya.
Penentuan status mantan terpidana tidak bisa ditafsirkan secara keliru. Menurutnya, aturan kepemiluan secara tegas mengatur pembatasan dan persyaratan tertentu bagi mantan terpidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih.
“Status hukum seseorang sangat menentukan hak politiknya, termasuk dalam konteks pencalonan. Karena itu, kesamaan pemahaman menjadi hal yang sangat penting. Agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengawasan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Anggota Bawaslu Kota Tarakan A. Muh. Saifullah menambahkan, kejelasan status mantan terpidana merupakan bagian dari upaya pencegahan pelanggaran administrasi dan potensi sengketa Pemilu.
Dengan adanya koordinasi sejak dini, risiko kesalahan dalam verifikasi persyaratan calon dapat ditekan.
“Dengan koordinasi ini, kami berharap permasalahan yang sama tidak terulang lagi pada Pemilu dan Pemilihan mendatang,” singkat Saifullah.
Melalui sinergi ini, Bawaslu Kota Tarakan menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan kepemiluan yang berintegritas dan berkeadilan.
Kerja sama dengan Lapas Kelas II A Tarakan diharapkan mampu memperjelas kepastian hukum, meningkatkan kualitas pengawasan, serta menjaga kemurnian proses demokrasi di Kota Tarakan.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas II A Tarakan, Fitroh Qomarudin menegaskan, mekanisme pembinaan narapidana, termasuk tahapan pemberian pembebasan bersyarat (PB).
Ia menekankan bahwa terpidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat belum dapat dikategorikan sebagai bebas murni.
“Yang bersangkutan masih menjalani sisa masa pidana di luar Lapas, dengan kewajiban melapor dan berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan,” jelasnya.
Status bebas murni, lanjut Fitroh, baru melekat setelah seluruh masa pidana dijalani, termasuk berakhirnya masa pembebasan bersyarat serta terpenuhinya kewajiban administratif dan pembinaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (sas/uno)
Editor : Nurismi