Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Tarakan Berlakukan Pidana Kerja Sosial: Solusi Hukuman Mendidik Tanpa Masuk Sel

Beraupost • Senin, 22 Desember 2025 | 07:10 WIB
PENERAPAN KUHP: Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan dan Pemerintah Kota Tarakan mengambil langkah strategis dengan menjalin PKS terkait penerapan pidana kerja sosial. (HUMAS PEMKOT TARAKAN UNTUK HRK)
PENERAPAN KUHP: Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan dan Pemerintah Kota Tarakan mengambil langkah strategis dengan menjalin PKS terkait penerapan pidana kerja sosial. (HUMAS PEMKOT TARAKAN UNTUK HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Menjelang berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan dan Pemerintah Kota Tarakan mengambil langkah strategis dengan menjalin perjanjian kerja sama (PKS), terkait penerapan pidana kerja sosial.

Skema pemidanaan baru ini dipandang sebagai terobosan untuk menggeser pendekatan penghukuman dari semata-mata pemenjaraan menuju pola yang lebih edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Deddy Yuliansyah Rasyid mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bentuk kesiapan kelembagaan dalam mengimplementasikan amanat KUHP baru.

Dalam regulasi tersebut, pidana kerja sosial diatur sebagai alternatif pemidanaan selain pidana penjara, khususnya bagi pelaku tindak pidana tertentu.

“Pidana kerja sosial membutuhkan sistem pelaksanaan yang terencana dan terkoordinasi. Karena menyangkut lokasi kegiatan, pembimbingan, hingga pengawasan, maka peran pemerintah daerah menjadi sangat penting,” kata Deddy.

Melalui PKS ini, Kejaksaan dan Pemerintah Kota Tarakan menyepakati pembagian peran yang jelas.

Kejaksaan akan bertindak sebagai eksekutor putusan pengadilan, sementara pemerintah daerah menyiapkan infrastruktur pendukung berupa lokasi kerja sosial, jenis kegiatan.

Serta pembimbing lapangan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Deddy menilai, keberhasilan pidana kerja sosial tidak hanya diukur dari kepatuhan terpidana menjalani hukuman.

Tetapi juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan pidana ini diarahkan agar tetap manusiawi, terukur, dan berorientasi pada pembinaan.

“Pendekatan ini diharapkan mampu menumbuhkan tanggung jawab sosial dan kesadaran hukum pelaku. Tanpa harus selalu menjatuhkan pidana penjara jangka pendek yang berdampak negatif,” ujarnya.

Dalam skema pelaksanaannya nanti, Kejaksaan Negeri Tarakan akan melakukan penetapan terpidana yang memenuhi syarat menjalani pidana kerja sosial, berkoordinasi dengan OPD teknis untuk penempatan. Serta melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala.

Balai Pemasyarakatan (Bapas) juga akan dilibatkan untuk pendampingan dan pengawasan selama pelaksanaan pidana.

Dari sisi pemerintah daerah, kesiapan OPD menjadi faktor kunci. Koordinasi lintas OPD akan dilakukan melalui penyusunan rencana kerja, penjadwalan kegiatan, pertukaran data, hingga pelaporan berkala kepada Kejaksaan.

Evaluasi rutin juga akan digelar untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai ketentuan hukum.

Meski implementasi penuh baru akan dimulai pada Januari 2026, Deddy mengakui telah memetakan potensi tantangan sejak dini.

Beberapa di antaranya meliputi kesiapan teknis OPD, mekanisme pengawasan, serta pola pembimbingan yang disesuaikan dengan karakteristik terpidana.

“Kami ingin memastikan saat KUHP baru berlaku, Tarakan sudah siap secara sistem dan sumber daya,” tegasnya.

Ke depan, pidana kerja sosial diharapkan menjadi solusi alternatif yang mampu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, menjaga produktivitas pelaku.

Sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi lingkungan dan masyarakat. Deddy berharap kerja sama ini dapat memperkuat pemahaman publik bahwa pemidanaan tidak selalu identik dengan penjara, melainkan juga dapat menjadi sarana pembinaan dan pemulihan sosial. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#pidana kerja sosial #pemkot tarakan #KUHP 2026 #Kejari Tarakan