Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Terjebak Penipuan E-Tilang? Begini Cara Cek Status Tilang Elektronik Resmi Korlantas

Beraupost • Selasa, 16 Desember 2025 | 08:30 WIB
Kasat Lantas Polres Tarakan AKP Rudika Harto Kanajiri. (SEPTIAN ASMADI/HRK)
Kasat Lantas Polres Tarakan AKP Rudika Harto Kanajiri. (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Maraknya kejahatan digital dengan memanfaatkan nama institusi negara kembali menjadi perhatian aparat kepolisian.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan, yang mengatasnamakan sistem tilang elektronik atau e-Tilang.

Belakangan kian marak beredar melalui pesan singkat dan aplikasi percakapan.

Kasat Lantas Polres Tarakan AKP Rudika Harto Kanajiri mengatakan, pelaku biasanya mengirimkan pesan berisi pemberitahuan denda pelanggaran lalu lintas disertai tautan atau aplikasi (APK) palsu.

Tautan tersebut dirancang untuk menarik korban, agar mengklik atau mengunduh aplikasi tertentu, yang kemudian berpotensi mencuri data pribadi pengguna.

“Modus ini menyasar rasa panik masyarakat. Begitu menerima pesan denda tilang atau ancaman pemblokiran STNK, korban cenderung terburu-buru mengklik link yang dikirimkan,” ujar Rudika, Minggu (14/12).

Ia menegaskan, tindakan tersebut sangat berisiko karena aplikasi atau tautan tidak resmi dapat digunakan pelaku untuk mengakses data pribadi.

Mulai dari kontak, pesan, hingga informasi perbankan yang tersimpan di ponsel korban.

Menurutnya, pemberitahuan e-Tilang resmi tidak pernah disampaikan melalui pesan singkat pribadi yang meminta data pengguna atau menyertakan tautan tidak jelas.

Prosedur e-Tilang hanya dapat diakses melalui kanal resmi yang dikelola Korlantas Polri.

“Pengecekan e-Tilang yang benar hanya melalui situs resmi Korlantas Polri. Jika ada pesan yang mengatasnamakan e-Tilang tetapi meminta data pribadi atau menyuruh mengunduh APK tertentu, itu sudah pasti penipuan,” tegasnya.

Satlantas Polres Tarakan menilai meningkatnya modus kejahatan digital menjadi tantangan baru. Seiring semakin luasnya pemanfaatan teknologi dalam layanan publik.

Oleh karena itu, selain penegakan hukum, edukasi literasi digital kepada masyarakat juga menjadi fokus penting untuk menekan jumlah korban.

Rudika mengimbau masyarakat agar tetap tenang saat menerima pesan mencurigakan, tidak mengklik tautan apa pun.

Serta segera menghapus pesan tersebut. Jika diperlukan, masyarakat dapat melakukan konfirmasi langsung ke kantor kepolisian terdekat atau melalui kanal resmi Polri.

“Kami harap masyarakat tidak mudah percaya terhadap pesan yang mengatasnamakan kepolisian, kejaksaan, atau instansi lainnya. Laporkan jika menemukan indikasi penipuan agar bisa kami tindaklanjuti,” pesannya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#apk palsu #penipuan #modus #Tilang Elektornik