BerauPost - Tidur merupakan aktivitas penting dalam kehidupan manusia yang memiliki banyak manfaat. Dalam bahasa latin, tidur disebut dengan 'somnus', yang berarti periode pemulihan.
Proses ini membantu mengembalikan kondisi tubuh ke keadaan semula, sehingga tubuh yang lelah bisa kembali segar.
Pada bulan suci Ramadan, ketika tubuh tidak mendapatkan asupan makanan dan minuman, stamina cenderung menurun dan menyebabkan rasa lemas. Akibatnya, banyak orang mengurangi aktivitas fisik, terutama yang membutuhkan tenaga besar.
Lalu, apakah puasa tetap sah jika seseorang tidur sepanjang hari saat bulan Ramadhan? Berikut penjelasan selengkapnya menurut para ulama, melansir dari laman NU Online pada Jumat (14/3).
Mayoritas ulama, termasuk dari madzhab Syafi'i, sepakat bahwa tidur seharian tidak membatalkan puasa, asalkan niat puasa telah dilakukan pada malam harinya.
Meskipun demikian, ada pendapat berbeda dari Abu Thayyib bin Salamah dan Abu Said Al-Ishthakhriy yang menyatakan bahwa puasa dalam kondisi seperti itu tidak sah.
Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab (6:384) menjelaskan:
إِذَا نَامَ جَمِيعَ النَّهَارِ وَكَانَ قَدْ نَوَى مِنَ اللَّيْلِ صَحَّ صَوْمُهُ عَلَي الْمَذْهَبِ وِبِهِ قَالَ الْجُمْهُورُ وَقَالَ أَبُو الطَّيِّبُ بْنُ سَلْمَةَ وَاَبُو سَعِيدٍ الْاِصْطَخْرِىُّ لَا يَصِحُّ وَحَكَاهُ البَنْدَنِيجِىُّ عَنْ ابْنِ سُرَيْجٍ اَيْضًا وَدَلِيلُ الْجَمِيعِ فِي الْكْتَابِ
Artinya: "Apabila seorang yang berpuasa tidur sepanjang hari sedangkan ia telah berniat puasa pada malam harinya, maka puasanya sah. Demikian menurut pandangan madzhab Syafi’i, dan pandangan ini juga dianut oleh mayoritas ulama."
Namun, jika seseorang sempat bangun meski hanya sebentar, para ulama sepakat bahwa puasanya tetap sah.
Imam an-Nawawi menegaskan bahwa kesepakatan ulama ini didasarkan pada dalil-dalil yang kuat.
Dari penjelasan ini, jelas bahwa tidur seharian saat sedang berpuasa tidak membatalkan puasa menurut mayoritas ulama. Bahkan, tidur bisa bernilai ibadah jika dilakukan dengan niat menghindari maksiat.
Misalnya, tidur untuk mencegah diri dari perbuatan yang tidak baik selama berpuasa. Namun, jika tidur dilakukan tanpa alasan yang jelas dan justru mengabaikan ibadah wajib seperti salat lima waktu, maka hal itu menjadi haram.
Kecuali jika ada udzur syar'i, seperti tertidur pulas hingga melewatkan waktu shalat, maka hal itu dimaafkan.
Oleh karena itu, meskipun tidur seharian tidak membatalkan puasa, sangat disayangkan jika waktu di bulan Ramadan yang penuh berkah ini hanya dihabiskan untuk tidur.
Sebaiknya, waktu siang digunakan untuk memperbanyak ibadah, seperti membaca Al-Qur'an, bershalawat, beriktikaf, atau membaca buku yang bermanfaat.
Dengan demikian, tidur saat puasa tetap boleh dilakukan, tetapi harus diimbangi dengan aktivitas ibadah yang produktif. Jadikan bulan Ramadhan sebagai momentum untuk memperbaiki diri dan meraih pahala sebanyak-banyaknya. (jpg/smi)
Editor : Nurismi