BERAU POST - Rencana pemerintah akan lakukan penyerdehanaan nominal rupiah atau redenominasi dengan mengurangi tigga digit angka, menyita perhatian publik.
Misalnya Rp.1.000 akan menjadi Rp 1, lalu Rp 10.000 akan menjadi Rp 10.
Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana redenominasi mata uang rupiah merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral.
"Itu kebijakan Bank Sentral. Nanti dia akan terapkan sesuai kebutuhan pada waktunya, tetapi nggak sekarang," tutur Purbaya usai mengisi kuliah umum di Kampus C Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (10/11).
Disinggung apakah kebijakan redenominasi nominal Rupiah akan direalisasikan tahun depan, Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut memastikan tidak dalam waktu dekat.
"Enggak, enggak tahun depan. Saya enggak tahu, itu bukan (urusan) Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral. Kan bank sentral udah kasih pernyataan tadi kan. Jadi, jangan gue yang digebukin, gue digebukin terus," kelakarnya.
Sebagai informasi, redominasi adalah kebijakan strategis untuk menyederhanakan nominal mata uang rupiah dalam pengadministrasian. Ini menjadi salah satu upaya menyetarakan harga rupiah dengan mata uang asing.
Bank Indonesia (BI) juga mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah telah masuk dalam program legislasi nasional alias Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029
"Saat ini, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 - 2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso, Senin (10/11).
Denny menyebut bahwa proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antara seluruh pemangku kepentingan.
Selain menyetarakan nilai rupiah dengan mata uang asing, redenominasi juga dilakukan untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
“Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa,” sambungnya.
BI bersama pemerintah dan DPR akan terus membahas tahapan redenominasi. Bank sentral memastikan implementasi redenominasi akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk stabilitas ekonomi hingga politik.
"Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi,” pungkas Denny. (jpg/smi)
Editor : Nurismi