BerauPost - Viral di media sosial, seorang penumpang bussines class maskapai Garuda Indonesia ketahuan menghisap rokok elektrik atau vape dalam penerbangan.
Dalam video yang beredar di platform X, terlihat seorang laki-laki secara diam-diam menghisap vape yang dibawanya. Setelah dihisap, vape tersebut pun langsung ia sembunyikan di bawah bantal.
Hal itu pun berkali-kali dia lakukan selama penerbangan. Diduga, guna mengelabui awak kabin, penumpang tersebut menghisap vape dengan mata tertutup sembari menggunakan ear buds agar seolah-olah terlihat sedang tidur.
Selain itu, dalam video juga terlihat bahwa penumpang tersebut hanya mengeluarkan asap dari hidup yang biasanya secara umum turut dikeluarkan pula melalui mulut.
Merespons hal itu, manajemen Garuda Indonesia, membenarkan dan telah menindak tegas penumpang bussines class yang menghisap rokok elektrik atau vape saat penerbangan.
Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani menyampaikan pelanggaran serius yang dilakukan oleh seorang penumpang itu terjadi pada rute penerbangan Jakarta - Medan (Kualanamu) GA 1904 yang terbang pada tanggal 27 Maret 2025.
"Terkait penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat, maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan telah menindak secara tegas penumpang tersebut," kata Wamildan Tsani, Sabtu (29/3).
Mengacu pada SE 12 DJPU 2024, penumpang memang diperkenankan membawa maksimal 1 rokok elektrik yang diletakan di saku baju dan celana, maupun bagasi kabin.
Meskipun rokok elektrik diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat, namun sesuai ketentuan, penumpang tetap tidak diperkenankan untuk menggunakan rokok elektrik di pesawat. (jpg/smi)
Ternyata Ini Ketentuan dan Kriteria Vape yang Boleh Dibawa ke Pesawat
Ketentuan dan Kriteria Vape yang Boleh Dibawa ke Pesawat
1. Penumpang hanya diperbolehkan membawa 1 rokok elektronik/vape
2. Ditempatkan pada bagasi kabin atau saku baju/celan
3. Rokok elektronik dalam keadaan off, jika tidak bisa off maka catrigde wajib dilepas
4. Kapasitas baterai maksimal 100Wh
5. Cairan isi ulang rokok elektronik yang dapat dibawa maksimal 100 ml, ditempatkan pada botol dan dikemas dalam kantong plastik.