Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Saham Himbara Anjlok, Misbakhun: Jangan Panik, Fundamental BUMN Tetap Kuat!

Beraupost • Minggu, 23 Maret 2025 | 16:35 WIB
Gedung Bank Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Cikini, Jakarta, Senin, (25/2/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
Gedung Bank Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Cikini, Jakarta, Senin, (25/2/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

BerauPost - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meyakinkan para pelaku pasar modal tetap memercayai bank-bank BUMN yang dikonsolidasikan ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Kemunculan Danantara semestinya tidak menyebabkan lembaga keuangan yang berhimpun di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memperoleh sentimen negatif.

Legislatir Partai Golkar itu mengatakan, ketika Presiden Prabowo Subianto dilantik pada 20 Oktober 2024, isu Danantara menguat.

Namun, pasar langsung bereaksi negatif sehingga nilai saham bank-bank Himbara mengalami penurunan yang sangat signifikan.

“Justru saat bank-bank Himbara ini dalam perfoma terbaik mereka, sahamnya terkoreksi cukup dalam. Fundamental korporasi mereka sangat bagus, tetapi apakah pantas dihukum (penurunan nilai) begitu dalamnya lewat harga sahamnya yang terdeskripsi di indeks itu?” ujar Misbakhun.

Dia mencontohkan, Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang berkinerja cemerlang hingga membukukan laba bersih lebih dari Rp 60 triliun pada 2024. Walakin, nilai saham emiten berkode BBRI itu justru merosot.

“Jadi, apakah itu (penurunan nilai saham) didasarkan pada fundamental korporasinya, atau persepsi yang terus dikembangkan untuk menggerus kepercayaan?” imbuhnya.

Menurut Misbakhun, pembentukan Danantara merupakan sebuah keputusan politik dalam rangka mendorong BUMN lebih aktif. Oleh karena itu, DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang BUMN.

Dia menegaskan, pemilik saham Danantara tetap pemerintah. Sebelumnya, saham pemerintah di BUMN dikuasakan kepada menteri keuangan. Selanjutnya, menteri keuangan menguasakan saham tersebut kepada menteri BUMN.

“Kemudian dioperasionalkan oleh masing-masing BUMN. Secara teoretis, negara tidak boleh hadir di pasar secara langsung (sehingga) pemerintah harus punya agennya di market,” jelasnya.

Selain itu, Misbakhun juga menyebut Danantara sebagai upaya menarik talenta profesional bersedia bekerja di BUMN.

Menurut dia, banyak talenta hebat lulusan luar negeri menjadi takut berkarier di BUMN karena khawatir bakal terkena kasus hukum ketika menjalankan aksi korporasi perusahaan pelat merah yang akhirnya merugi.

“Makanya kami mengambil keputusan politik bahwa investasi itu (yang merugi) tidak semata-mata directly kerugian negara demi melindungi profesional ketika dia menjalankan proses bisnis secara profesional, karena namanya investasi ada saatnya rugi, ada saatnya untung,” pungkas Misbakhun.

Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan itu pun menyayangkan munculnya pesimisme bahwa revisi UU BUMN dan pembentukan Danantara hanya sebagai cara para politikus untuk menjarah kekayaan negara.

Misbakhun menegaskan pasar juga perlu memahami bahwa Danantara dibentuk dengan maksud baik dan melindungi para profesional menyumbangkan pikiran dan tenaga lewat BUMN demi kemajuan bangsa. (jpg/smi)

Editor : Nurismi
#saham #Danantara