BERAU POST – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau memperkuat penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui penerapan pedoman khusus yang diterbitkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Pedoman tersebut mengatur pengendalian perkara secara terukur mulai dari penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga pelaksanaan putusan dan evaluasi dampak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Reopan Saragih, menjelaskan, pedoman itu merupakan tindak lanjut rapat koordinasi pemerintah bersama perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) mengenai penanggulangan karhutla pada 8 September 2026.
“Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan rapat koordinasi pembahasan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 pada 9 September 2026,” terangnya Minggu (11/10).
Melalui mekanisme kendali perkara Jampidum atau SKK-JAMPIDUM, kejaksaan berupaya menyeragamkan penanganan perkara agar berjalan konsisten dan berkesinambungan.
Pengendalian dilakukan sejak SPDP diterima, termasuk pencatatan identitas perkara, lokasi dan waktu kejadian, pihak yang terlibat, bukti awal, dampak kebakaran, hingga kemungkinan pertanggungjawaban korporasi.
Pedoman tersebut juga mencakup pemeriksaan hukum dan bukti, pembedaan peran masing-masing pihak, pengujian klaim kearifan lokal, penyusunan dakwaan dan rencana tuntutan, perlindungan korban, penghitungan kerugian, serta pelaksanaan putusan.
Dalam prosesnya, keberadaan titik panas, lokasi kebakaran, status lahan, maupun kepemilikan izin tidak dapat secara otomatis menjadi bukti kesalahan pidana.
“Penetapan pertanggungjawaban harus didasarkan pada pembuktian yang sah dan dapat diuji, termasuk hubungan sebab akibat serta peran masing-masing pihak,” tegasnya.
Pengendalian perkara juga tidak mengambil alih kewenangan penyidik maupun pengadilan. Mekanisme tersebut berfungsi menyatukan pencatatan, koordinasi, pelaporan, dan evaluasi internal agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, mengungkapkan pihaknya telah menerima delapan SPDP perkara karhutla. Dari jumlah tersebut, tujuh tersangka merupakan perorangan dan satu lainnya merupakan korporasi berinisial PSR.
Menurutnya, penanganan karhutla memerlukan perhatian khusus karena dampaknya meluas ke berbagai sektor, mulai dari kesehatan masyarakat, perekonomian, transportasi, hingga investasi.
“Karena masifnya kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia dan menimbulkan dampak negatif di berbagai bidang, penanganan perkara karhutla membutuhkan perhatian khusus,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penanganan perkara tidak hanya diarahkan pada dugaan keterlibatan individu, tetapi juga perlu mendalami kemungkinan keterlibatan atau pembiaran oleh korporasi.
Karena itu, pedoman Jampidum diharapkan menjadi acuan dalam memastikan setiap perkara ditangani secara cermat dan proporsional.
Untuk delapan SPDP yang telah diterima, Imam menyebut prosesnya masih menunggu berkas hasil penyidikan dari penyidik untuk diteliti lebih lanjut.
Dengan demikian, perkara-perkara tersebut masih berada dalam tahapan penanganan dan belum dapat disimpulkan berdasarkan pembuktian akhir.
“Sejauh ini sudah delapan SPDP yang masuk. Kami masih menunggu berkas hasil penyidikan untuk dilakukan penelitian,” jelasnya.
Ia menambahkan, penerapan pedoman tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keseimbangan dalam penegakan hukum.
Penanganan harus menjangkau pihak yang bertanggung jawab tanpa mengabaikan perlindungan masyarakat dan pihak yang menjalankan aktivitas untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Harapannya, penanganan perkara karhutla memberikan kepastian hukum, tajam ke atas, tetapi tetap humanis ke bawah,” pungkasnya. (sen/sam)
Editor : Nurismi